Ketapang, Alasannews.com – Proses lelang proyek strategis daerah berupa pembangunan lanjutan Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan dan Jembatan Pawan VI, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan praktik permainan tender yang melibatkan oknum pejabat dinas terkait bersama pihak ketiga dan kontraktor tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan peserta lelang, serta informasi dari sejumlah sumber, pelaksanaan lanjutan proyek tersebut diduga terhambat di tingkat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang. Hambatan itu muncul lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak kunjung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) bagi pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Sumber menyebut, ada indikasi persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang cadangan, yakni CV. Pilar Permata Abadi, dengan tujuan menggugurkan perusahaan pemenang utama. Nilai penawaran CV. Pilar Permata Abadi tercatat sebesar Rp14,388 miliar, yang dinilai lebih tinggi dan mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibandingkan dengan penawaran pemenang awal.
Nama seorang pihak ketiga berinisial Aseng, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan sejak era Bupati sebelumnya hingga Bupati saat ini, ikut menyeruak. Aseng diduga berperan sebagai “pengunci” sejumlah proyek strategis daerah dengan kendali penuh atas jalannya proses tender.
Konfirmasi Terbatas
Tim Alasannews.com telah mencoba menghubungi pihak PPK DPUTR Ketapang melalui telepon seluler dan aplikasi pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak dinas belum diperoleh.
Sementara itu, Ketua Pokja, Dedi Norfiandi, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp hanya menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait tender “satu pintu melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).”
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Ketapang juga belum membuahkan jawaban yang memadai terkait alasan tertundanya proses kontrak.
Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa proyek Jembatan Rangka Baja Periangan hingga kini belum berkontrak, padahal status tender di laman resmi LPSE Ketapang telah dinyatakan selesai? Begitu pula dengan Jembatan Pawan VI yang informasinya sudah dilakukan penandatanganan kontrak, tetapi pelaksanaannya masih belum jelas.
Sejumlah pihak menilai, kondisi tersebut bukan sekadar hambatan teknis, melainkan dugaan praktik persekongkolan tender yang berpotensi merugikan negara. Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Bupati Ketapang, agar segera turun tangan melakukan audit kinerja, mengevaluasi pejabat terkait, serta memastikan proses tender berjalan transparan sesuai aturan.
Desakan juga diarahkan agar perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, yaitu PT. Karya Bumi Konstruksi, dapat segera menjalankan pekerjaannya tanpa dihambat oleh kepentingan kelompok tertentu.
Payung Hukum
Sebagai catatan, praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa negara jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta diatur secara teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bila benar terbukti ada upaya pengguguran pemenang lelang secara tidak sah demi mengalihkan proyek ke pihak lain, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum serius.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, keberlangsungan proyek strategis daerah ini menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah Ketapang dalam mengelola pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Reporter: Teguh
Editor: Tim

