Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Aspal Misterius di Bina Jaya, Tanpa Plang Nama dan Sarat Dugaan Korupsi!

| 19:54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-01T12:54:23Z
Alasannews.com|Pontianak, Kalbar – Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kota Pontianak. Tim investigasi menemukan adanya pekerjaan pengaspalan jalan tanpa plang nama proyek di Gang Bina Jaya, Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Senin (1/9).

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pengaspalan yang terkesan dikerjakan asal-asalan. Permukaan jalan tidak rata, bahkan masih tampak batu-batu bertimbulan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis.

Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengaku heran dengan keberadaan proyek tersebut.

“Sudah beberapa hari dikerjakan, tapi kami tidak tahu proyek dari mana. Tidak ada papan plangnya,” ujarnya.

Ketiadaan papan plang informasi proyek menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek yang memuat keterangan jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Tidak adanya papan nama proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, khususnya terkait penggunaan dana negara.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6 menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap proyek. Ketiadaan papan informasi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada penyimpangan anggaran dan pekerjaan dilakukan asal jadi hingga merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Masyarakat setempat mendesak instansi terkait, baik Pemerintah Kota Pontianak maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan memeriksa keabsahan proyek tersebut. Transparansi penggunaan anggaran dinilai wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan proyek siluman seperti ini,” ujar salah seorang warga.

Ke depan, keterbukaan informasi dalam setiap proyek pembangunan publik menjadi kunci untuk menekan potensi praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sampai berita ini diterbitkan awak media terus mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana guna mengklarifikasi terkait proyek Pengaspalan.

Tim investigasi 
Red/Kalbar*
×
Berita Terbaru Update