Alasannews.com-Melawi | Kalbar, 20 September 2025 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Jejakdigitalnews.com, Joni Julianto, yang terjadi di Pasar Laja, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kini menuai sorotan. Meski laporan telah dilengkapi dengan visum et repertum serta keterangan saksi, proses penyidikan di Satreskrim Polres Melawi dinilai berjalan lamban.
Joni, korban sekaligus pelapor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, pihak kepolisian terkesan mengulur waktu dalam penanganan kasus yang ia alami.
“Saya sudah memberikan keterangan sebagai korban, menghadirkan saksi, menyerahkan bukti, bahkan hasil visum pun sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang ditetapkan tersangka,” ujar Joni saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (20/9/2025).
Kuasa hukum korban, Hartani S.H., turut menyoroti lambannya proses hukum. Ia menilai unsur formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi.
“Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat jelas. Ini bukan kasus ringan, ini pengeroyokan yang berpotensi masuk kategori Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka,” tegas Hartani.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Keterlambatan berpotensi menimbulkan spekulasi adanya intervensi. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak cepat, kepercayaan publik bisa runtuh.”
Peristiwa pengeroyokan dialami Joni pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Akibat aksi tersebut, Joni mengalami luka memar, sesak napas, serta cedera retak pada kaki hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Laporan resmi kemudian dibuat oleh istrinya, Maryam, dengan didampingi kuasa hukum pada malam yang sama.
Maryam mendesak agar aparat bertindak cepat,
“Kami hanya minta keadilan. Setelah semua bukti diberikan, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan? Jangan sampai pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., M.Tr.Opsla belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Melawi.
Kasus ini kini menjadi perhatian komunitas jurnalis di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai penanganan yang berlarut-larut bukan hanya berisiko mencoreng citra kepolisian, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi ataupun hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
sumber : Korban (Pengeroyokan)
Red/Tim*

