Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap!!! Warga Pal IX Pertanyakan Kabel PLN Dipasang di Parit, Diduga Langgar SOP dan UU Ketenagalistrikan!

| 19:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T12:00:39Z
Alasannews.com | Kubu Raya, Kalbar – 28 September 2025 - Dugaan pemasangan kabel listrik aktif milik PLN di dalam parit warga Desa Pal IX, Dusun 4 Kenaga, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) 0225:2011 tentang kabel bawah tanah.

Selain melanggar aturan teknis, pemasangan kabel listrik di saluran air berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat. Kabel aktif yang terendam air rawan menyebabkan korsleting, kebakaran, maupun sengatan listrik yang berakibat fatal.

Menurut regulasi, kabel PLN bawah tanah wajib ditanam dengan kedalaman minimal 70 cm untuk tegangan rendah dan 120 cm untuk tegangan menengah. Pemasangan juga harus dilindungi lapisan pasir, pipa pelindung, serta tanda peringatan di atas jalur kabel.

“Menaruh kabel aktif di parit jelas bukan standar PLN. Parit adalah jalur drainase, bukan tempat instalasi listrik. Hal ini sangat berbahaya karena air merupakan konduktor listrik,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Pontianak.

Sejumlah warga sekitar mengaku, pemasangan kabel aktif di parit tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Menurut keterangan warga, pemasangan kabel PLN aktif sudah sejak dipasang dalam parit, sekitar tahun 2023–2024, kurang lebih segitu tahunnya,” jelas seorang warga.

Warga juga menyoroti tidak adanya komunikasi resmi dari PLN.
“Yang mengherankan lagi, pihak PLN tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat maupun RT/RW sekitar, akan tetapi mereka berani memasangnya di dalam parit,” tambah warga lain.

Jika terbukti dilakukan, praktik ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan, badan usaha wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan instalasi listrik.

Bahkan, jika menimbulkan kerugian atau korban jiwa, pelaku dapat dijerat pidana. Pasal 54 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan pada instalasi listrik hingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, KUHP Pasal 359–360 juga bisa diterapkan apabila kelalaian dalam pemasangan kabel menimbulkan korban jiwa atau luka.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Pal IX. Namun, hingga berita ini ditulis, kepala desa tidak merespons pesan singkat melalui WhatsApp Messenger alias bungkam.

Sampai berita ini dipublikasikan, awak media juga belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak desa maupun pihak PLN terkait polemik pemasangan kabel aktif di parit warga tersebut.

Pemasangan kabel PLN aktif di parit warga Desa Pal IX, Dusun 4 Kenaga, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dinilai melanggar aturan keselamatan ketenagalistrikan, berpotensi menimbulkan bahaya, serta membuka ruang sanksi pidana maupun administratif. Publik mendesak PLN agar segera mengevaluasi dan memastikan setiap proyek instalasi listrik berjalan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku.



Tim - Liputan 
Red/Kalbar*
×
Berita Terbaru Update