Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Jual BBM Subsidi untuk Penimbun, Abaikan Aturan Pertamina!

| 19:58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T12:58:18Z


Alasannews.com | Kubu Raya, Kalbar – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya. SPBU bernomor 65.783.01 yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diduga untuk aktivitas penimbunan.


Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (16/10), terlihat satu unit mobil Kijang membawa sejumlah jerigen melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di area SPBU tersebut tanpa ada larangan dari pihak operator maupun pengawas SPBU. Aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur secara tegas oleh pemerintah.


Tindakan tersebut diduga menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kepada pihak lain untuk tujuan komersial.


2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.


3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali.


Selain melanggar regulasi administratif, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:


 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”


Pengawasan Lemah, Dugaan Penimbunan BBM Meningkat,Fenomena SPBU yang melayani penimbun dengan jerigen di Kabupaten Kubu Raya memperlihatkan lemahnya kontrol distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Praktik ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat serta membuka peluang bagi perdagangan ilegal BBM.


Sumber di lapangan menyebut, kegiatan pengisian jerigen seperti itu kerap dilakukan pada jam tertentu untuk menghindari pantauan petugas. Dugaan adanya “pembiaran” oleh pihak SPBU membuat publik mempertanyakan komitmen operator dalam menjalankan tanggung jawab sesuai standar Pertamina.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi unit pengawasan Pertamina Regional Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan memastikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.


Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti ini semestinya tidak dibiarkan berulang karena dapat merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Pertamina diminta menindak tegas setiap SPBU yang terbukti menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.



sumber : Tim investigasi (Awak Media)

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update