Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaksana Proyek Disorot: Penutupan Drainase Tak Merata Picu Dugaan Rekayasa dan Keresahan Warga!

| 20:37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T13:37:03Z


Alasannews.com | Kubu Raya, Kalbar — Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menuai keluhan dari warga sekitar. Pekerjaan yang dinilai berjalan lamban, tidak konsisten dalam teknis lapangan, dan adanya dugaan permainan pada penutupan kotak box (cover drainase) membuat masyarakat terdampak mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pihak pelaksana.


Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak 600.1.4.1/121/SPK-PK/PPK-SDA/APBD-P/PUPRPRKP/X/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 399.540.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender, dan menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025.Adapun pelaksana pekerjaan adalah CV. Karya Utama Putra Mandiri.



Warga Keluhkan Cover Box Drainase Dibedakan


Seorang warga terdampak berinisial R mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Menurutnya, tata letak penutupan box saluran terlihat tidak konsisten dan cenderung membingungkan.


“Saya melihat di kios lain, cover box drainase ditutup dan dibuka hanya berjarak 2 meter per kios. Tapi anehnya, di depan toko saya yang panjangnya sekitar 15 meter malah ditutup semuanya. Kenapa bisa begitu?” ujar R kepada media.



Merasa janggal, R kemudian menanyakan langsung kepada salah satu pihak dinas berinisial J mengenai alasan penutupan penuh di Draenase toko klinik dan kosmetik sebelah toko nya.


“Saya tanya kenapa di full cor? J menjawab bahwa hasil bongkarannya memang selebar itu. Tapi kan tanah dan bangunan kami sama seperti yang lain, kenapa ada perlakuan berbeda?” tegas R.(Warga).


Konsultan Pengawas Akui Perlu Pembahasan Bersama


Setelah mendapatkan jawaban yang tak memuaskan, pihak dinas memberikan kontak konsultan pengawas berinisial A. Ketika dikonfirmasi, pengawas menyatakan bahwa ia tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait teknis penutupan drainase.


“Nanti kita bertemu dengan pihak dinas dan pelaksana untuk menjelaskan bersama-sama. Kami sebagai konsultan tidak bisa memberi keputusan sepihak,” kata A.


A juga menyampaikan bahwa ia telah menghubungi pelaksana agar pekerjaan sementara dihentikan.


“Pekerjaan akan kita pending dulu sambil menunggu kesepakatan dinas dan warga, supaya solusi tepat bisa ditemukan,” jelas A melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (18/11).


Konflik di lokasi proyek saluran drainase Desa Pal 9 tersebut kini menjadi perhatian publik. Warga menduga adanya pihak ketiga yang diduga memanfaatkan situasi agar bangunan tertentu mendapat perlakuan khusus dari Dinas SDA melalui pihak pelaksana proyek.


Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Bupati, Inspektorat, dan dinas terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh.


“Ini menggunakan uang negara. Tolong diaudit ulang. Kami warga butuh keadilan dan pekerjaan yang sesuai aturan,” pungkas warga.


Berdasarkan temuan dan keluhan warga, sejumlah aturan dan ketentuan teknis yang berpotensi dilanggar antara lain:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


Pihak pelaksana wajib memasang papan informasi proyek. Ketidakterbukaan mengenai gambar teknis dan spesifikasi dapat dianggap melanggar asas transparansi.


2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pasal 27 ayat (1): Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.


Pasal 78 ayat (2): Dilarang mengubah spesifikasi tanpa persetujuan PPK dan tanpa dasar perencanaan.

Jika terbukti penutupan dan pembukaan cover drainase tidak sesuai rencana kerja dan gambar teknis (RAB/Gambar), maka dapat masuk kategori penyimpangan pekerjaan.


3. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi


Setiap pekerjaan drainase wajib mengikuti standar desain.

Perlakuan berbeda antar lokasi tanpa dasar teknis dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi.


4. Potensi Pelanggaran Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001)


Jika ditemukan bahwa:

Ada pihak ketiga yang “difasilitasi”

Adanya pengurangan mutu atau spesifikasi

Adanya perlakuan tidak sesuai gambar dan teknis


Maka dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 dan Pasal 7, yakni penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.




Sumber Informasi : 

Warga Masyarakat (R)

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update