Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekretariat Daerah Buol Melalui BPKAD & Kantor KPKNL Palu Kembali Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah

| 11:04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T04:04:53Z

 


Buol Alasanews com.  Sekretariat Daerah Kabupaten Buol melalui  perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu yang dikoordinir  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  kembali akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BARANG MILIK DAERAH (BMD) dengan jenis penawaran terbuka melalui internet (open bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang berupa:



1. 1 (satu) unit Toyota/RUSH/15 (F700RE-GMDFJ), No. Polisi DN. 1340 F, tahun pembuatan 2009, Nomor mesin DBD6016, Nomor Rangka MHFC2CJ239K009341, kondisi rusak berat. BPKB ada/STNK ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 24.032.000, Uang Jaminan Rp. 12.016.000,00


2. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi DN. 1371 F, tahun pembuatan 2013, Nomor mesin MA78638, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK022554, kondisi rusak berat, BPKB ada/STNK ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 29.884.000, Uang Jaminan Rp 14.942.000,00


3. 1 (satu) unit Motor Honda /Supra 125 No. Polisi DN. 6189 F, tahun pembuatan 2006, Nomor mesin JB51E-1684428, Nomor Rangka MH1JB51156K679869, kondisi rusak berat, BPKB Tidak ada/STNK Tidak ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 240.000,00, Uang Jaminan Rp 120.000,00


4. Di jual dalam 1 (satu) paket kendaraan scrab dan barang inventaris kantor berbagai macam merk dan jenis kondisi rusak berat dan jual apa adanya milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Nilai Limit Rp 1.848.000,00 Uang Jaminan Rp 924.000,00


Deskripsi Persyaratan lelang:


1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas. 3. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.

4. Uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

5. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

6. Calon peserta lelang dapat melihat barang pada jam kerja pukul 09.00 WITA sd pukul 14.00 WITA berlokasi di Parkiran Aset BPKAD Kab. Buol

7. Barang yang dilelang bersifat apa adanya (as is), segala tunggakan pajak kendaraan, keterangan-keterangan diluar dari panitia lelang, dan kondisi barang menjadi tanggungan peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang

8. Syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.


Deskripsi Pelaksanaan Lelang

Cara Penawaran

Pelaksanaan Lelang

Batas Akhir Penawaran

Tempat Pelaksanaan Lelang

Penetapan Pemenang

Pelunasan Harga Lelang

Bea Lelang Pembeli

Pengambilan Hasil Lelang

Open Bidding/tanpa kehadiran peserta lelang (dengan mengakses www.lelang.go.id.

Hari/tanggal: Kamis, 13 November 2025

Jam : 08.00 WIB (waktu Server) 09.00 WITA (Penawaran dibuka dari awal tayang Lelang sampai pelaksaaan Lelang)

KPKNL Palu Jin. Prof. Moh. Yamin No 55 Palu

Setelah batas akhir penawaran

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 2% dari harga Lelang

3 (tiga) hari kerja setelah Pemenang Lelang melunasi hasil Lelang

Informasi lebih lanjut

Pemerintah Daerah Kab. Buol Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bidang Aset Kab. Buol. Panitia Lelang No. telpon/HP. 0823 4596 0008 (Bapak Arfandi A. Wehantow/Kepala Bidang Aset), 0822 4451 4487 (Bapak Kasmin Ismail/Kasub.bid Pengaman dan Penghapusan Aset) ***

×
Berita Terbaru Update