Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Mangkrak Berpotensi Korupsi, Aparat Diminta Audit dan Usut Tuntas!

| 18:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T11:20:11Z

Alasannews.com | Pontianak — Sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah dilaporkan mangkrak atau tidak selesai sesuai kontrak, sehingga memunculkan dugaan terjadinya pemborosan anggaran hingga potensi kerugian keuangan negara. Kondisi ini menuai sorotan publik karena proyek tersebut seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, namun justru terbengkalai tanpa kejelasan tindak lanjut.


Berdasarkan penelusuran, proyek yang dimaksud telah melewati masa pelaksanaan kontrak, namun belum dapat difungsikan. Di lapangan, ditemukan bangunan tidak rampung, kualitas pekerjaan di bawah standar, serta tidak adanya aktivitas lanjutan dari pihak pelaksana maupun pengawasan yang memadai dari instansi terkait.(14/1).



Situasi ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah.


Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila proyek mangkrak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan.


Pasal 160 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.


Jika penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, maka dapat dikenakan sanksi administratif, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pihak lain yang lalai dalam pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian yang berakibat pada kerugian negara.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek mangkrak tersebut. Audit teknis dan audit keuangan dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, manipulasi laporan progres pekerjaan, atau rekayasa administrasi.


Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya untuk memulihkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjadi efek jera agar pengelolaan proyek publik ke depan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas serapan anggaran.



Sumber ; Tim investigasi 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update