Alasannews.com | Kubu Raya, KALBAR — 4 Januari 2026 — Proyek pembangunan jalan rabat beton di RT 02 / RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Proyek yang baru rampung pada Oktober 2025 itu kini telah mengalami kerusakan serius meski belum genap tiga bulan digunakan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, menunjukkan kondisi jalan sudah retak di banyak titik, permukaan beton mengelupas, dan struktur terlihat rapuh.
Kerusakan dini tersebut memicu dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari:
Sumber Dana: APBD
Nilai Kontrak: Rp179.300.000
Tahun Anggaran: 2025
Pelaksana: CV Kita Satu Karya
Seorang warga setempat menyampaikan bahwa mutu pengerjaan sejak awal sudah diragukan.
“Baru selesai saja sudah rusak. Banyak retakan, permukaan mengelupas. Campuran bahannya kelihatannya tidak pas,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan cepat tersebut. Selain mutu pekerjaan yang rendah, penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) turut memperburuk kondisi jalan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021), yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan menjunjung prinsip akuntabilitas serta kualitas.
Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa kontrak harus dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, mutu, volume, dan waktu yang diperjanjikan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 359 KUHP dapat dipertimbangkan apabila kelalaian dalam pekerjaan mengakibatkan kerusakan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Desakan Peninjauan Ulang
Atas dasar itu, masyarakat mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran, serta Kejaksaan melakukan pendalaman dari sisi hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
Peninjauan ulang dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas, mencegah kerugian negara, serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait bersikap terbuka dan kooperatif demi terciptanya pembangunan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
Sumber/ Warga(Ml)
Red/Tim*




