Alasannews.com | Sintang, Kalimantan Barat — 5 Januari 2026 — Keberadaan arena perjudian jenis tembak ikan dan mesin slot yang diduga beroperasi secara terbuka di kawasan Pasar Kapuas Raya, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menambah catatan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas tersebut viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik, khususnya warga yang bermukim di sekitar kawasan pasar.
Tim investigasi Media Kalbar yang bertugas di Kabupaten Sintang melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan bahwa arena tersebut beroperasi secara terang-terangan serta dapat diakses oleh masyarakat umum. Yang lebih memprihatinkan, awak media mendapati dugaan bahwa anak-anak di bawah umur diperbolehkan masuk dan bahkan ikut bermain di arena perjudian tersebut.
Salah seorang warga sekitar Pasar Kapuas Raya yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan khawatir dengan keberadaan arena judi tersebut. Ia menilai aktivitas itu bertentangan dengan norma agama, moral sosial, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Judi itu jelas dilarang, baik oleh agama maupun pemerintah. Tapi anehnya, walaupun sudah viral, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kami jadi bertanya-tanya, apakah tempat itu memang punya izin atau dibiarkan saja,” ujarnya.
Dalam investigasi lanjutan, awak media Kalbar juga mewawancarai seorang karyawan arena judi tersebut. Dalam perbincangan yang berlangsung santai, karyawan itu menyebut bahwa tempatnya bukan kali ini saja viral, namun tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Sudah sering viral, tapi kami tetap kerja aman saja. Bos kami katanya punya beking yang kuat, jadi seviral apa pun tidak akan ditutup,” katanya, sambil meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sintang.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kemitraan dengan aparat penegak hukum, awak media MHI Kalbar mengaku telah menyampaikan secara langsung temuan lapangan tersebut kepada beberapa anggota Polres Sintang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan yang konkret terhadap arena perjudian tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, komitmen penegakan hukum, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh warga negara. Publik berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan praktik ilegal ini terus berlangsung, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur dan berdampak pada ketertiban serta moral sosial masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di wilayah Kabupaten Sintang.
Sumber — Ruslan Mahmud/HMI Kalbar
Red/GN*


