Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Sepauk Tetap Berjalan di Tengah Kehadiran Satgas PKH!?

| 20:54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T13:54:12Z

Alasannews.com | SINTANG, KALBAR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dilaporkan masih terus berlangsung meski Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa hari terakhir berada di wilayah Kalimantan Barat untuk melakukan kegiatan penertiban, khususnya di Kabupaten Sanggau.

Fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan PETI di Sepauk seolah tidak terpengaruh oleh kehadiran tim tersebut. Sejumlah mesin dompeng masih beroperasi, dan aktivitas penambangan diduga berlangsung secara terbuka,(13/2).


Tim investigasi awak Media perwakilan Kalbar mencoba menelusuri lebih dekat aktivitas para pekerja dan pihak yang diduga sebagai pengusaha PETI di Sepauk. Salah seorang pemilik mesin dompeng yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa kegiatan mereka “diduga telah mendapatkan izin” dari aparat penegak hukum (APH) setempat.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya kedekatan antara oknum pengusaha PETI dan aparat tertentu. Sumber di lapangan menyebutkan, apabila terdapat razia dari Polres maupun Polda Kalbar, informasi diduga telah lebih dahulu sampai kepada para pelaku, sehingga aktivitas dapat dihentikan sementara sebelum aparat tiba di lokasi.


Saat ditanya apakah Kapolsek Sepauk mengetahui aktivitas tersebut, salah satu pekerja menyampaikan bahwa menurutnya “sangat mustahil” jika pimpinan wilayah setempat tidak mengetahui kegiatan PETI yang berlangsung secara terbuka.


Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat lokal. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat.


Aktivitas PETI jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Pasal 160 UU Minerba, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana.


Jika aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana tambahan.

Selain itu, apabila benar terdapat unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka dapat dikaji berdasarkan:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan anggota Polri menegakkan hukum secara profesional dan tidak memihak.


Bila terbukti ada unsur gratifikasi atau penerimaan keuntungan dari aktivitas ilegal, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain aspek pidana, praktik PETI kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, degradasi lahan, dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat menimbulkan konflik sosial dan beban ekonomi bagi daerah.


Keberadaan Satgas PKH di Kalimantan Barat seharusnya menjadi momentum penertiban menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun fakta bahwa PETI di Sepauk tetap berjalan menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.


Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Sepauk maupun Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Satgas terkait untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap praktik PETI yang telah lama menjadi persoalan kronis di Kalimantan Barat.



Sumber : Tim Liputan 

Redaksi

×
Berita Terbaru Update