Alasannews.com | Pontianak — Pilar keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Padahal, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sangat urgen untuk dievaluasi secara mendalam dalam kerangka tata kelola kebijakan publik di Kalimantan Barat.
Hal itu ditegaskan Dr. Herman Hofi Mumawar, pengamat hukum dan kebijakan publik. Ia menilai, keberadaan aparat keamanan di tingkat desa dan kelurahan sejatinya merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Secara empiris, kita patut mengapresiasi bahwa sekitar 90 persen personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah menjalankan fungsi pre-emptive dan preventive dengan sangat baik,” ujar Herman Hofi, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurutnya, menjalankan fungsi pre-emptive pencegahan sejak dini bukanlah perkara mudah. Fungsi ini menuntut kehadiran intens di tengah masyarakat, kemampuan membaca potensi konflik, serta pendekatan persuasif yang berkelanjutan.
“Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah wajah terdepan negara di desa dan kelurahan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi solusi nyata atas berbagai konflik sosial, sekaligus motor penggerak ketahanan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Herman Hofi menyoroti adanya realitas ironis di lapangan. Tingginya dedikasi dan beban tugas aparat di tingkat akar rumput tersebut tidak diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan fasilitas operasional yang memadai.
Mobilitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kata dia, kerap terhambat oleh minimnya alokasi bahan bakar minyak (BBM) serta keterbatasan sarana pendukung lainnya. Padahal, wilayah tugas mereka seringkali luas, terpencil, dan memiliki medan yang sulit dijangkau.
“Dalam perspektif hukum kebijakan publik, membiarkan petugas bekerja tanpa dukungan fasilitas yang layak adalah bentuk inefisiensi sistem. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menurunkan moralitas dan efektivitas kerja,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, di sejumlah desa dan kelurahan, aparat keamanan bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas keliling wilayah demi melayani masyarakat.
Herman Hofi menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat untuk turut mendukung kondusivitas wilayah. Dalam semangat otonomi daerah, Pemda tidak seharusnya berpangku tangan dengan alasan keamanan merupakan kewenangan instansi vertikal seperti Polri dan TNI.
“Secara regulasi, ada ruang yang sah bagi Pemda untuk memberikan dukungan biaya operasional atau tunjangan khusus bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, baik melalui skema hibah maupun bantuan keuangan lainnya,” jelasnya.
Ia menilai, pemberian tunjangan atau bantuan operasional bulanan bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk menjamin keamanan daerah. Stabilitas keamanan, menurutnya, adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan, terutama di tingkat desa.
“Disatu sisi kita menuntut kinerja yang maksimal, tapi di sisi lain tidak memberikan fasilitas yang memadai. Ini adalah kebijakan yang cacat secara etika,” tegas Herman Hofi.
Ia juga menyayangkan minimnya perhatian terhadap isu ini di forum koordinasi daerah. Keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk membahas kesejahteraan dan dukungan operasional bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Jika kita ingin desa dan kelurahan aman, tertib, dan maju, maka kesejahteraan ujung tombak pengamanan di akar rumput harus menjadi prioritas kebijakan publik,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH
Red/gun*


