Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Material Gorong-Gorong Dibiarkan di Trotoar, Proyek Drainase Rp399 Juta di Pal IX Tuai Keluhan Warga!

| 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T10:32:09Z

Alasannews.com | Kubu Raya, Kalbar – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Perdamaian, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 itu dikeluhkan warga lantaran material bekas gorong-gorong masih dibiarkan menumpuk di atas trotoar dan sangat dekat badan jalan.


Pantauan di lapangan pada Sabtu (22/2/2026), sisa material beton gorong-gorong terlihat belum dipindahkan oleh pihak pelaksana proyek. Kondisi tersebut mempersempit akses jalan dan diduga pihak pelaksana proyek Abai serta dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di kawasan padat aktivitas tersebut.




Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keluhan telah disampaikan kepada salah satu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, khususnya pada bidang Sumber Daya Air (SDA). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan konkret di lapangan.


“Kami sudah memberitahukan ke pihak dinas, tapi belum ada respons yang jelas. Jangan sampai nanti ada korban dulu baru pemerintah turun tangan,” tegas warga tersebut.


Detail Kontrak dan Pelaksana Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak: 600.1.4.1/121/SPK-PK/PPK-SDA/APBD-P/PUPRPRKP/X/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp399.540.000. Pekerjaan dilaksanakan dalam jangka waktu 75 hari kalender oleh CV Karya Utama Putra Mandiri sebagai penyedia jasa konstruksi.


Secara administratif, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya. Dengan nilai anggaran yang mendekati Rp400 juta, warga menilai semestinya aspek keselamatan kerja dan penataan lingkungan proyek menjadi prioritas.


Dalam praktik pelaksanaan konstruksi, pengamanan lokasi dan pembersihan material sisa pekerjaan merupakan bagian dari standar operasional yang melekat dalam kewajiban penyedia jasa. Penempatan material di atas trotoar tidak hanya mengganggu fungsi ruang publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keselamatan dan ketertiban umum.


Inisiatif Warga Atur Lalu Lintas

Menariknya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran lalu lintas, sejumlah pemuda dan warga sekitar mengambil inisiatif melakukan penertiban parkir kendaraan di sekitar lokasi proyek. Mereka mengatur posisi sepeda motor dan mobil agar tidak semakin mempersempit badan jalan.


Langkah tersebut dilakukan secara swadaya, meski di tengah bulan Ramadhan sejumlah pemilik toko mengaku keberatan atas adanya parkir dadakan di depan tempat usaha mereka.


“Memang ada beberapa toko yang merasa terganggu, apalagi ini bulan Ramadhan. Tapi demi kepentingan umum dan supaya tidak macet parah, kami tetap lakukan pengaturan,” ujar salah satu pemuda setempat.


Warga mendesak Bupati Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut dan memastikan adanya penanganan cepat terhadap material yang masih berserakan di trotoar dan badan jalan.


Masyarakat berharap pengawasan internal dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya diperketat, termasuk memastikan kontraktor menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja dan ketentuan teknis yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya maupun pelaksana proyek CV Karya Utama Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.



Tim - Intivigasi 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update