Alasannews.com | LAMPUNG TENGAH, 25 FEBRUARI 2026 – Seorang ayah,Nurhasan, Mempertanyakan profesionalisme penegakan hukum di Polres Lampung Tengah.Laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen yang diajukan sejak Februari 2025 hingga kini hanya berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas), tanpa kejelasan peningkatan status ke Laporan Polisi (LP) resmi.
Dugaan "Conflict of Interest" dalam Penanganan Perkara:
Kejanggalan muncul ketika proses hukum yang melibatkan agensi keberangkatan non-prosedural ke Malaysia ini seolah menemui jalan buntu. Pelapor menemukan indikasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest), di mana pihak-pihak yang membela terlapor (agensi dan pihak terkait) diduga memiliki afiliasi profesional dengan lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi mitra perlindungan masyarakat.
"Saya menghormati lembaga perlindungan manapun, namun saya mempertanyakan mengapa fakta-fakta TPPO, pemalsuan dokumen (Pasal 263), dan membawa lari istri orang (Pasal 332) yang sudah saya sodorkan ke penyidik sejak Agustus 2025 tidak berjalan.
Ada kesan perkara ini diredam karena melibatkan jaringan praktisi hukum yang saling mengenal," ujar pelapor.
Fakta yang Diabaikan:
Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti digital (screenshot) koordinasi dengan KBO Reskrim dan Humas Polres Lampung Tengah, Namun status perkara tidak bergerak dari tahap pengaduan. Akibat kebuntuan ini, Tiga anak pelapor menjadi korban psikologis,di mana si bungsu yang berusia di bawah 4 tahun harus bertahan di tengah ketidakpastian nasib ibunya yang diduga menjadi korban sindikat TPPO.
Tuntutan Penegakan Hukum yang Obyektif:
Kapolda Lampung Mohon melakukan supervisi terhadap penyidik Polres Lampung Tengah untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam perkara TPPO ini.
Propam Polda Lampung: Audit proses penanganan perkara yang mandek selama kurang dari setahun itu agar marwah kepolisian tetap terjaga dari dugaan "main mata" antar-praktisi hukum.
Lembaga Pengawas Eksternal: Mengawal kasus ini agar murni ditegakkan secara hukum tanpa dipengaruhi relasi kuasa personal para pengacara yang terlibat.
Tim-Liputan


