Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat – 1 Februari 2026|Insiden kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Ketapang. Dua orang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Januari 2026, sementara dua pekerja lainnya mengalami kecelakaan serupa namun berhasil selamat.
Peristiwa tragis tersebut memicu keprihatinan publik sekaligus mempertanyakan kelayakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLTU Ketapang. Dugaan awal mengarah pada kelalaian manajemen serta tidak terpenuhinya standar operasional prosedur (SOP) dan sistem K3, yang seharusnya menjadi instrumen utama pencegahan kecelakaan kerja di sektor industri berisiko tinggi.
Ketua DPP Lembaga Investigasi dan Informasi Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) RI Kalimantan Barat, H. Badrun, Aq, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kecelakaan kerja di PLTU Ketapang bukanlah peristiwa pertama.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Ini bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, kecelakaan kerja di PLTU Ketapang juga pernah terjadi dan menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Kini, kembali terjadi dan bahkan menelan dua korban jiwa,” ujar H. Badrun, Aq, kepada media.
Menurutnya, kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Januari 2026 tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian sistemik, baik dari aspek pengawasan, penerapan SOP, maupun pengendalian risiko kerja.
“Dua pekerja meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat dari kecelakaan kerja yang sama. Ini jelas harus menjadi alarm keras bagi manajemen PLTU Ketapang,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Badrun juga menyoroti fakta bahwa PLTU Ketapang sebelumnya menerima penghargaan Zero Accident dari Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tahun 2025. Namun, terjadinya insiden fatal di awal tahun 2026 justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“PLTU Ketapang sempat berbangga dengan penghargaan Zero Accident. Namun dengan adanya dua nyawa manusia yang melayang, publik wajar mempertanyakan: apakah penghargaan itu memang mencerminkan kondisi riil di lapangan atau sekadar pencitraan administratif,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, DPP Lidik Krimsus RI Kalbar mendesak Kapolda Kalimantan Barat, pemerintah pusat, serta instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta tindakan tegas terhadap pimpinan tertinggi PLTU Ketapang. Dugaan kelalaian manajemen dan pelanggaran SOP tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” pungkas H. Badrun, Aq.
Berdasarkan peristiwa yang terjadi, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas ketenagakerjaan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Pengurus wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam segala tempat kerja.
Pasal 9: Pengurus wajib memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja.
Kegagalan menjamin keselamatan kerja hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Pasal 5 dan Pasal 6: Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 secara konsisten dan berkelanjutan.
Kecelakaan kerja fatal berulang dapat menjadi indikasi kegagalan penerapan SMK3.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.
Peristiwa ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif atau pencapaian penghargaan, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang harus dijalankan secara nyata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di sektor industri strategis seperti pembangkit listrik.
Divisi Lidik Krimsus RI kalbar
Red/Tim*


