Alasannews.com | Pontianak, Kalbar – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pengolahan oli bekas di kawasan Jalan Kebangkitan, arah menuju lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, memicu keresahan warga sekitar. Aktivitas tersebut disinyalir tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (18/03/2026), gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, lantaran diduga belum tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mengingat oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara.
“Setahu kami, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah warga.
Warga juga menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan maupun informasi legalitas di lokasi tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menjadi praktik ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, lokasi gudang yang disebut berada di atas lahan garapan juga menimbulkan persoalan tersendiri, terutama terkait legalitas penggunaan lahan serta perizinan usaha pengelolaan limbah B3 yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Masyarakat mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Pengelolaan limbah oli bekas sendiri masuk dalam kategori limbah B3 yang pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghasilkan atau mengelola limbah B3 wajib memiliki izin serta memenuhi standar pengelolaan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pengolahan oli bekas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (jika terbukti mencemari lingkungan)
Dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(*/Red)



