Alasannews.com | Pontianak – Penanganan kasus dugaan keributan yang terjadi di Bengkel Marsela, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada 1 Agustus 2025, menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum. Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum.
Kuasa hukum Bengkel Marsela, Daniel Edward Tangkau, SH, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (29 Maret 2026), menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut patut diuji kembali secara objektif dan menyeluruh.
Menurut Daniel, peristiwa bermula dari kedatangan sekelompok orang ke lokasi bengkel dengan alasan menanyakan persoalan terkait anak. Namun, situasi berkembang menjadi ketegangan yang berujung pada keributan di dalam area rumah sekaligus tempat usaha tersebut.
“Ia mengatakan kliennya sudah melaporkan kepada pihak Polresta Pontianak, namun tidak diterima dengan alasan tidak cukup bukti terkait datangnya sekelompok orang di Toko Bengkel Marsela yang memicu keributan,” ungkap Daniel.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat sekitar empat orang yang masuk ke dalam rumah tanpa izin yang jelas. Kondisi tersebut memicu reaksi dari pihak tuan rumah yang berupaya mengusir, hingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, Daniel menegaskan bahwa tidak terjadi pemukulan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Luka yang dialami korban, disebutnya, justru akibat terjatuh dalam situasi ricuh.
“Saksi melihat korban didorong keluar, kemudian mencoba masuk kembali. Saat itu kakinya terinjak oleh rekannya sendiri hingga terjatuh dan mengenai bumper mobil,” jelasnya.
Ia menilai, fakta tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana penganiayaan.
Saksi Jadi Tersangka, Dinilai Janggal
Polemik semakin menguat setelah salah satu saksi yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi meringankan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi tersebut hanya melihat dari pojok dan tidak melakukan pemukulan. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal,” tegas Daniel Edward Tangkau, SH.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan saksi lain untuk memberikan keterangan secara jujur, karena khawatir ikut terseret dalam perkara hukum.
Daniel juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak berimbang. Ia menyebut aparat penegak hukum cenderung hanya mengakomodasi keterangan dari pihak pelapor.
“Selama ini saksi yang dihadirkan hanya dari kelompok mereka. Sementara saksi netral yang melihat dan mendengar langsung belum digali secara maksimal,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permintaan gelar perkara ulang guna menguji seluruh fakta secara objektif dan transparan.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan penyerangan serta tindakan masuk ke dalam rumah tanpa izin yang menjadi pemicu utama konflik.
“Mereka datang dan masuk ke dalam rumah. Ini yang menjadi pemicu utama. Kami sudah laporkan juga hingga ke tingkat Polda,” ungkap Daniel.
Ia menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan penyerangan tersebut saat ini sedang diproses di tingkat Polda dan telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.
“Kami berharap ada percepatan proses agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam perkembangan perkara, Daniel juga menyinggung adanya dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum, yakni permintaan pencabutan laporan dengan syarat tertentu.
“Ada permintaan agar laporan dicabut dengan syarat anak diserahkan. Ini seperti barter perkara dan jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini juga berdampak pada kondisi psikologis dan hak anak, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang sempat terganggu akibat konflik.
“Anak tidak boleh kehilangan hak pendidikan. Kami akan menyurati pihak terkait agar persoalan ini segera ditangani,” ujarnya.
Sebagai penutup, Daniel meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Masih ada waktu untuk mendalami perkara ini. Jangan hanya karena ada laporan dan luka, lalu langsung menetapkan tersangka. Semua harus dibuktikan secara objektif,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dan tidak segan mengambil langkah lebih lanjut apabila ditemukan ketidakprofesionalan.
“Kami akan mengawasi proses ini. Jika ada kejanggalan, kami berhak menyampaikan keberatan demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kapolsek Pontianak Selatan. Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat (27/3) sore melalui pesan singkat WhatsApp Messenger,dan mendatangi kantor Polsek Pontianak Selatan, namun Kapolsek tidak dapat ditemui.
Selanjutnya, pada Senin (30/3),siang awak media juga mendatangi langsung Kantor Polsek Pontianak Selatan untuk memperoleh keterangan resmi. Namun, Kapolsek Pontianak Selatan tidak berada di kantor hingga berita ini diterbitkan.
Sumber : Daniel Edward Tangkau,SH(Kuasa Hukum)
Red/gun*



