Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Kelalaian, Kematian Kasmawati Dilaporkan ke Polisi!!

| 11:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T04:45:07Z

Alasannews.com | LABUHAN BATU – Dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan di RSUD Rantauprapat mencuat ke publik setelah meninggalnya seorang pasien bernama Kasmawati, warga Desa Sijambu, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara.


Almarhumah diketahui menderita penyakit jantung dan sempat dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Rantauprapat. Namun, pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.


Persoalan muncul ketika pihak keluarga menduga adanya kejanggalan pada kondisi jenazah. Mereka mengaku menemukan luka pada bagian tangan almarhumah yang dinilai tidak ditangani sebagaimana standar medis, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian dalam penanganan pasien.


Kekecewaan keluarga semakin mendalam lantaran almarhumah merupakan pengguna BPJS yang disebut sebagai penerima layanan gratis, sehingga muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak maksimal dalam pelayanan kesehatan.


Salah satu pihak keluarga berinisial (P) membenarkan bahwa almarhumah meninggal dunia di RSUD dan dipulangkan dalam kondisi yang dianggap tidak wajar. Bahkan, keluarga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhan batu guna dilakukan penyelidikan.


“Benar bang, almarhumah meninggal di RSUD sekitar jam 7 pagi. Kami pulang dengan kondisi seperti itu, dan anak almarhumah sudah membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.


Upaya konfirmasi terhadap Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. 


Namun hingga berita ini diterbitkan pada 30 April 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, sehingga menimbulkan kesan bungkam terhadap persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Rantauprapat, Ferdina Daulay, saat dikonfirmasi justru mengarahkan awak media kepada Wakil Direktur Pelayanan. Namun, ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Pelayanan dr. Yudha kembali meminta agar pertanyaan diajukan kepada Kabid Pelayanan.


Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya saling lempar tanggung jawab di internal manajemen rumah sakit. Bahkan, saat diminta klarifikasi lanjutan, pihak Kabid Pelayanan menyatakan baru dapat memberikan penjelasan pada waktu mendatang dengan alasan kesibukan.


Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan kondisi jenazah maupun standar pelayanan yang diberikan kepada pasien.


Apabila dugaan kelalaian tersebut terbukti dalam proses penyelidikan, maka peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 359 KUHP-Dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP-Dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Mengatur kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi.


Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.


Perlu ditegaskan bahwa seluruh peristiwa ini masih dalam tahap dugaan dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. 


Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Namun demikian, keterbukaan informasi dari pihak rumah sakit menjadi hal penting guna menjawab keresahan publik serta memberikan kejelasan bagi keluarga korban.




Published : Julib E.

Editor/gun*

×
Berita Terbaru Update