Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Beberkan Dugaan “Main Mata” Tender Jalan di Landak, Indikasi Kartel Proyek Miliaran Terendus!

| 12:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T06:38:27Z

Alasannews.com | Landak —  Jum'at , 24 April 2026| Dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek Rekonstruksi pembangunan jalan di  ruas Aur- Sampuk Agak Tahun anggaran 2024 Kabupaten Landak,kian menguat setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme lelang. Dua perusahaan, yakni CV Jaya Kembar dan CV Cahaya Indah, disebut-sebut memiliki keterkaitan yang mengarah pada pengaturan pemenang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, indikasi tersebut terlihat dari adanya kesamaan dalam dokumen administrasi serta pola penawaran harga yang dinilai tidak mencerminkan kompetisi sehat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya skenario pengkondisian tender yang bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dalam pengadaan yang berimplikasi hukum serius.


Menurutnya, sistem pengadaan pemerintah secara tegas mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.


“Indikasi kesamaan dokumen dan pola penawaran yang tidak wajar merupakan sinyal kuat adanya praktik persekongkolan tender. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujar Herman.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik pengaturan pemenang tender dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pasal 118 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses pengadaan.


Herman menilai, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun. Pemenang tender yang tidak melalui proses kompetitif berisiko tidak memiliki kapasitas teknis terbaik.

“Jika prosesnya sudah cacat sejak awal, maka hasil pekerjaannya juga patut diragukan. Ini berbahaya karena menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.


Proyek jalan yang menjadi sorotan ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Namun, kredibilitas proses tender kini dipertanyakan karena dinilai tidak berjalan sesuai prinsip fair competition.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia lelang maupun pihak perusahaan yang disebutkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.


Pengamat mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas, termasuk inspektorat dan lembaga pengadaan, untuk segera melakukan audit menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik melawan hukum serta menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan serta transparansi dalam setiap tahapan tender proyek pemerintah, guna mencegah praktik korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.(Red/Kalbar)

×
Berita Terbaru Update