Alasannews.com | PONTIANAK, KALBAR – Kasus viral dugaan permintaan “tumbal” atau “tukar kepala” yang menyeret oknum anggota Satuan Reserse Narkoba di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini masih berbuntut panjang dan menuai sorotan luas publik.
Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pontianak tersebut, tepatnya di kawasan River X (Asron), menimbulkan berbagai pertanyaan serius terkait prosedur penindakan aparat di lapangan. Hingga Rabu (9/4/2026), dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan represif masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang wanita yang diduga mengalami tindakan penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur, bahkan disebut-sebut hingga dalam kondisi tidak pantas. Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dugaan awal yang disangkakan kepada korban.
Selain itu, satu unit kendaraan roda dua milik korban yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut juga belum dikembalikan, sehingga memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada awak media MHI Kalbar, korban mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku proses penangkapan berlangsung cepat dan disertai tindakan fisik.
“Saya dipiting dan sempat ditampar. Padahal tidak ada barang bukti. Tapi saya tetap dibawa ke kantor dengan kondisi leher dijepit,” ungkap korban.
Korban juga menyebut bahwa sepeda motor miliknya yang saat itu diparkir di basement Hotel Aston Pontianak turut diamankan oleh oknum tersebut tanpa penjelasan yang memadai.
Lebih lanjut, saat berada di kantor polisi, korban mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia menyebut uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam tasnya diduga hendak diambil secara paksa oleh oknum aparat dengan alasan untuk membeli makanan. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan sebagian uangnya sebesar Rp100.000.
Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya dugaan permintaan “tumbal” sebagai syarat untuk dapat dibebaskan. Ia mengaku dijanjikan akan dilepaskan apabila bersedia menghadirkan orang lain sebagai pengganti.
“Katanya kalau saya mau bebas, harus cari pengganti. Kalau tidak, motor saya tidak akan dikembalikan,” ujar korban.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban mengaku hingga kini masih berada dalam tekanan. Ia bahkan menyebut masih menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari oknum yang bersangkutan, yang diduga terus mendesak agar dirinya segera menyerahkan orang lain sebagai pengganti.
Situasi ini menimbulkan dugaan serius adanya penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, serta tindakan yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media MHI Kalbar telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas kasus tersebut.
Media juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Propam Polda Kalbar terkait dugaan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka penindakan tegas menjadi langkah yang tidak terelakkan demi menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Sumber : Tia(Korban)
Red/Tim*


