Alasannews.com | Singkawang, KALBAR – Proyek Peningkatan Jalan Gambir di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp18.834.044.213,00 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis pekerjaan jalan nasional.
Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cakrawala Surya Raya selaku penyedia jasa konstruksi, dengan pengawasan dilakukan oleh KSO PT Kurnia Citra Nusa, PT Bintang Inti Rekatama, dan PT Lima Pilar Persada. Namun, proyek yang sebelumnya diharapkan masyarakat sebagai solusi peningkatan akses infrastruktur di kawasan Gambir, Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, justru menuai kritik karena diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya pada Rabu (27/5/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan aspal yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pihak terkait.
Permukaan aspal terlihat kasar, batu split pada campuran aspal tampak menonjol, serta ditemukan rongga-rongga pada beberapa bagian permukaan jalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penurunan kualitas pekerjaan maupun ketidaksesuaian komposisi campuran material atau Job Mix Formula (JMF) dalam proses pengerjaan.
Selain itu, hasil pengamatan visual di lapangan menunjukkan ketebalan lapisan aspal di sejumlah titik diperkirakan hanya berkisar antara 3 hingga 4 sentimeter. Sambungan antar hamparan aspal (joint) juga tampak cekung dan tidak rata, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengendalian mutu pekerjaan dan minimnya pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Tim investigasi media menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat bersama pihak konsultan pengawas. Untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, diperlukan pengujian laboratorium melalui metode Core Drill atau pengambilan sampel silinder aspal.
Pengujian tersebut dinilai penting guna mengetahui tingkat ketebalan, kepadatan, hingga kualitas material aspal secara ilmiah dan terukur, sehingga dapat dipastikan apakah pekerjaan telah sesuai standar nasional atau justru terjadi penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan negara.
“Pengawasan lapangan harus diperketat. Setiap tahapan pekerjaan jalan wajib memenuhi standar teknis karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang,” ujar seorang praktisi konstruksi yang meminta namanya dirahasiakan.
Secara regulasi, mutu pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain itu, Pasal 98 Undang-Undang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan tidak dipenuhinya standar teknis maupun spesifikasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis berdasarkan hasil pengujian laboratorium maupun audit teknis, kontraktor pelaksana dapat diwajibkan melakukan perbaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, apabila terdapat unsur kelalaian, penyimpangan mutu, hingga potensi kerugian negara, maka persoalan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.
Masyarakat berharap BPJN Kalimantan Barat tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kualitas pembangunan jalan nasional benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar proyek formalitas yang berpotensi cepat mengalami kerusakan.
(Sumber: Ks)
Red/Tim*





