Alasannews.com | PONTIANAK – Seorang oknum petugas PNM Mekar berinisial Ella diduga memasuki rumah warga tanpa izin pemilik rumah di Jalan Bina Jaya, RT 002 RW 015, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu sore (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang saat itu berada seorang diri di dalam rumah. Korban berinisial M selaku pemilik rumah mengaku tidak terima atas tindakan yang diduga dilakukan oknum petugas PNM Mekar tersebut dan berencana menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan anak korban berinisial A atau Anjel, awalnya seseorang mengetuk pintu rumah. Karena dibujuk, anak tersebut kemudian membuka pintu. Setelah pintu terbuka, oknum yang diduga petugas PNM Mekar bersama rekannya disebut masuk ke dalam rumah hingga naik ke lantai dua untuk mencari orang tua korban.
“Anjel mengaku merasa takut karena ada ancaman akan dibawa polisi apabila orang tuanya tidak keluar,” ungkap sumber keluarga korban saat menceritakan kembali keterangan anak tersebut.
Kondisi tersebut disebut membuat anak korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis lantaran berada sendirian di rumah tanpa pendamping orang dewasa.
Pemilik rumah berinisial M menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan diduga melanggar prosedur operasional kerja karena memasuki rumah tanpa izin pemilik. M juga meminta pihak pimpinan PNM Mekar mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas berinisial Ella.
“Saya tidak terima karena anak saya ketakutan. Rumah dimasuki tanpa izin saat saya tidak berada di tempat. Saya akan menempuh jalur hukum,” tegas M.
Sementara itu, saksi berinisial Mia membenarkan bahwa saat kejadian tidak ada pemilik rumah di lokasi dan hanya terdapat anak korban di dalam rumah. Menurut Mia, Ella mengajak masuk ke dalam rumah hingga naik ke lantai dua.
“Saya lihat memang tidak ada orang tua korban di rumah, hanya ada anaknya. Ella mengajak masuk sampai ke atas lantai dua. Awalnya saya takut ikut masuk, tapi karena dia mengajak akhirnya saya ikut naik. Anak korban juga diajak naik ke atas dalam keadaan takut,” ujar Mia.
Secara hukum, tindakan memasuki rumah tanpa izin pemilik dapat berpotensi melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain dan tidak segera pergi setelah diminta, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Selain itu, apabila dalam tindakan tersebut terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap penghuni rumah, khususnya terhadap anak di bawah umur, maka dapat pula dikaji menggunakan pasal lain sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PNM Mekar maupun oknum petugas berinisial Ella terkait dugaan peristiwa tersebut.
Sumber : Warga setempat.
Red/Tim*




