ALASANnews.com, Ulfa menyoroti keras tiga persoalan di sektor kesehatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palu, Senin (18/5/2026). Kritik itu disampaikan usai rapat paripurna masa persidangan caturwulan II tahun 2026 dibuka Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola.
Politisi dari daerah pemilihan Palu Utara-Tawaeli itu menyinggung persoalan denda layanan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dinilai membebani masyarakat.
“Para peserta mandiri BPJS Kesehatan ini ada yang mengeluhkan soal denda layanan. Ini sebenarnya larinya ke mana ini denda layanan? Padahal baru beberapa hari terlambat membayar iuran dari tanggal jatuh tempo. Ini harus dijelaskan,” kata Ulfa.
Menurutnya, persoalan denda tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi warga yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain itu, Ulfa juga mengkritik terbatasnya fasilitas di rumah sakit milik pemerintah. Ia menilai kondisi tersebut membuat warga harus berpindah-pindah fasilitas kesehatan demi mendapatkan layanan medis.
“Warga yang akan berobat terpaksa ke sana ke mari lantaran fasilitas rumah sakit terbatas. Bayangkan jika kejadian ini terjadi pada tengah malam, ini bisa bikin rugi biaya, stres bahkan bisa meninggal,” ujarnya.
Ulfa mendesak DPRD bersama Pemerintah Kota Palu segera mencarikan solusi agar persoalan layanan kesehatan tidak terus berlarut-larut.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi A DPRD Palu itu juga menyoroti praktik penarikan biaya visum terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan.
Menurut Ulfa, berdasarkan Pasal 52 KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, biaya visum atas permintaan kepolisian seharusnya ditanggung negara.
“Ini saya minta agar jangan sampai kebiasaan menjadi aturan. Justru aturanlah yang dijadikan kebiasaan. Jangan sampai menzalimi warga,” tegasnya.
Ulfa menduga masih adanya pungutan biaya visum terjadi karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hak-hak korban dalam proses hukum dan layanan kesehatan.


