Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Publik Desak Pengusutan Dugaan BBM Ilegal ke PT KAN Pasca Ledakan Kapal!

| 14:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T07:27:29Z

Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat — 19 Mei 2026 - Kasus meledaknya Kapal Motor (KM) Lautan Anugrah 01 di wilayah perairan Ketapang terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis yang menewaskan dua orang tersebut kini memunculkan dugaan serius terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta dugaan pengangkutan bahan peledak tanpa izin yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional menuju anak perusahaan Harita Group, yakni PT KAN di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara.(2/5)lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, kapal motor(KM)tersebut diduga mengangkut BBM jenis bensin dari dermaga yang disebut tidak memiliki izin resmi di wilayah RT 008/RW 002 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.


Kapal itu disebut bergerak menuju kawasan operasional anak perusahaan Harita Grup  yang merupakan bagian dari jaringan usaha PT.KAN di Pulau Penebang sebelum akhirnya mengalami ledakan hebat dan terbakar di tengah perjalanan pada Sabtu malam lalu.


“Ledakannya sangat keras hingga terdengar ke pemukiman warga. Informasinya kapal membawa BBM yang akan disuplai ke perusahaan,” ungkap seorang warga setempat.


Akibat insiden tersebut, seorang anak buah kapal (ABK) berinisial( AL) meninggal dunia akibat luka bakar serius. Jasad korban ditemukan pada Sabtu (3/5). Sementara nahkoda kapal bernama Ishak, warga Jalan Tanjung Bawang RT 009/RW 002 Desa Sukabangun Dalam, juga dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soedarso Pontianak, Senin(11/5).


Tidak hanya terkait BBM ilegal, warga juga menduga terdapat material berbahaya lain di dalam kapal yang memicu ledakan dahsyat tersebut.

“Warga menduga ada bahan peledak atau bubuk amunisi penghancur batu yang ikut diangkut tanpa pengamanan dan izin resmi,” ujar sumber masyarakat.


Kasus ini kini ditangani Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ketapang bersama Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat. Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan belum adanya pengungkapan menyeluruh terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyuplaian BBM ilegal tersebut.


Pengamat publik dan kebijakan hukum menilai aparat penegak hukum harus segera mengusut kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan, termasuk pihak penerima distribusi BBM dan material berbahaya tersebut.


Menurut pengamat, anak perusahaan Harita Group dan PT KAN disinyalir terlibat dalam rantai penyuplaian BBM ilegal serta dugaan pengangkutan bahan peledak tanpa izin. Selain itu, pihak perusahaan juga dianggap lalai apabila benar mengetahui adanya aktivitas distribusi bahan berbahaya menggunakan jalur dan sarana yang tidak memenuhi standar keselamatan.


“Jika benar ada distribusi BBM ilegal dan bahan peledak tanpa izin menuju kawasan perusahaan, maka aparat harus mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan kelalaian perusahaan penerima. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pekerja lapangan,” tegas pengamat publik.


Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pihak terkait dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Apabila penyidik menemukan adanya bahan peledak ilegal, maka pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang ancaman hukumannya sangat berat.


Pengamat publik mendesak Polda Kalbar, Mabes Polri, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik distribusi BBM ilegal di jalur laut yang diduga telah berlangsung cukup lama.


“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, terbuka, dan menyentuh aktor utama di balik distribusi ilegal ini. Karena sudah menyebabkan korban jiwa dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAN maupun pihak Harita Group terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas distribusi BBM ilegal dan dugaan pengangkutan bahan peledak tanpa izin tersebut.



Tim - Liputan 

Redaksi*

×
Berita Terbaru Update