Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengurus PSHT Cabang Pontianak Meluruskan Dugaan Pelecehan Seksual!

| 16:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T09:22:38Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pontianak memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media massa maupun media sosial mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial W terhadap dua remaja perempuan berinisial SH dan AN.


Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I PSHT Cabang Pontianak, Gusesno bersama Ketua Cabang Kota Pontianak, Bibit Triyono saat ditemui di sela kegiatan pengawalan kejuaraan AVC Men’s Volleyball League di GOR Terpadu Pontianak, Sabtu (16/5/2026).


Dalam keterangannya, pihak pengurus membantah keras informasi yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial W merupakan Ketua maupun pengurus resmi di lingkungan PSHT Cabang Pontianak.


“Kami menegaskan dengan tegas bahwa individu berinisial W yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pelecehan tersebut bukanlah ketua maupun pengurus resmi di lingkungan PSHT Cabang Pontianak. Ada kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat maupun media yang menyangkut nama organisasi kami,” ujar Gusesno.


Menurutnya, informasi yang berkembang telah menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik organisasi yang selama ini menjunjung nilai persaudaraan, kedisiplinan, etika, serta kemanusiaan.


Sementara itu, Bibit Triyono menjelaskan bahwa organisasi yang diikuti oleh terduga pelaku bukan merupakan bagian dari struktur resmi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) induk. Ia menyebut kelompok tersebut menggunakan nama berbeda namun memiliki kemiripan penyebutan, yakni Persaudaraan Setia Teratai Pusat Madiun (PSHTPM).


“Nama yang digunakan memang memiliki kemiripan, namun secara struktur organisasi, administrasi, dan keanggotaan, PSHTPM merupakan entitas yang berbeda dan tidak berada di bawah naungan PSHT Cabang Pontianak maupun pusat,” jelasnya.


Ia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan munculnya kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik sehingga menyeret nama organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.


Di sisi lain, pengurus PSHT Cabang Pontianak menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat. Diketahui, kedua korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui laporan polisi bernomor STPP/35/V/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026.


Pengurus organisasi menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, terlebih perkara yang menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan orang lain, apalagi menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak,” tegas Bibit.


Selain itu, pihak pengurus juga meminta masyarakat dan insan pers agar lebih teliti dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya terkait identitas organisasi yang disebut dalam pemberitaan.


Mereka berharap publik tidak menyamakan PSHT dengan kelompok lain yang menggunakan nama serupa namun memiliki struktur organisasi berbeda. Menurut pengurus, klarifikasi tersebut penting untuk menjaga objektivitas informasi sekaligus menghindari terjadinya kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Sementara itu, proses penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan tersebut masih terus berlangsung. Penyidik dari Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat disebut masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.


Sebelumnya, kuasa hukum korban, Supriadi meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius dan profesional. Ia menilai kasus tersebut berdampak terhadap kondisi mental dan psikologis korban sehingga memerlukan perhatian maksimal dari seluruh pihak, termasuk penegak hukum dan lingkungan organisasi tempat terduga pelaku bernaung.


Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami fakta-fakta hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update