Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pokir DPRD Sah dan Diatur Undang-Undang, Syarifudin Hafid: Aspirasi Rakyat Harus Masuk RKPD

| 07:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T00:26:09Z


Palu, AlasanNews.com — Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan sesuatu yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikannya kepada media ini, Rabu (20/5/2026), di Warkop Roemah Balkot, Palu.

“Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Syarifudin, regulasi itu mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan bahwa DPR dan DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.

“Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali tersebut.

Syarifudin menambahkan, proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi masyarakat dilakukan melalui tahapan penjaringan di daerah pemilihan, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah sebelum diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan mengerjakan langsung proyek Pokir, baik yang bersifat bantuan sosial maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Yang mengerjakan tetap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama rekanan atau kontraktor sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari dapil Morowali dan Morowali Utara, Safri.

Menurut Safri, Pokir DPRD harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat di masing-masing dapil dan pelaksanaannya diharapkan dapat memberdayakan kontraktor lokal.

“Pokir anggota DPRD harus sesuai kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan secara profesional sesuai teknis OPD,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menyerap aspirasi masyarakat, program Pokir juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal, sepanjang pekerjaan yang dilakukan tepat sasaran dan berkualitas sesuai hasil kunjungan dapil (kundapil).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp terkait Pokir DPRD, menyatakan hal tersebut tidak masuk dalam ranah pendampingan BPKP.

“Tidak,” jawab Agus singkat.

×
Berita Terbaru Update