Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pengisian Jabatan Definitif Eselon III dan IV Pemda Buol, Dosen Program Magister / S2 Untad Palu, Buka Suara

| 07:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T00:55:03Z

 



Penulis Suleman Dj Latantu 



Buol Alasanews com Pemerintah Kabupaten Buol diminta segera melakukan pengisian sejumlah jabatan definitif eselon III dan IV melalui prosesi pelantikan khususnya bagi mereka yang selama 6 bulan terakhir ini masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (PLT).


Pejabat dengan status Plt sering kali ragu dalam mengeksekusi program atau kebijakan strategis karena kewenangannya sangat terbatas.


Penunjukan Plt yang berkepanjangan tanpa lelang jabatan (open bidding) dapat menurunkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ketidakpastian karier.


Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/2021 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt hanya berwenang melaksanakan tugas rutin. Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.


Merujuk pada aturan BKN, masa tugas seorang Plt paling lama adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya


Sehingga dengan menetapkan pejabat definitif, roda pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal dan terhindar dari intervensi politik yang merugikan pelayanan masyarakat.


Menurut Dosen Program Magister / S2 Ilmu Pemerintahan Pemerintahan Fisip Untad Palu, Dr.M.Nur Alamsyah, S.IP, M.SI, periode pengisian jabatan membutuhkan perencanaan yang maksimal dari OPD tehnis terkait kerena hal ini berkaitan langsung dengan layanan publik.  


Meskipun secara prinsip prinsip Pemerintahan Jabatan itu tidak pernah kosong, namun adanya dasar legitimasi berdasarkan mandat dari pengangkatan adalah wujud kesiapan dan akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap masalah ini.


"Yang namanya PLT tidak mmiliki kewenangan yg sama dgn pejabat defenitif. Karena kewenangannya dibatasi untuk melaksanakan standar tugas dari jabatan tersebut. sementara yang bersangkutan hrs melaksanakan tusi secara maksimal" tandas Nur Alamsyah melalui chat WhatsApp menjawab pertanyaan media ini 


Dikatakan, posisi jabatan PLT hanya memastikan organisasi tersebut berjalan baik, terutama tugas tugas rutin jabatan. Apapun yang strategis seperti keuangan, kepegawaian dan hal mendasar lainnya pada bidang tersebut tidak dapat disentuh oleh PLT pejabat tersebut, terangnya 


Sejatinya lanjut Nur Alamsyah setiap pejabat publik akan menyiapkan skema terbaik dalam pengisian jabatan tersebut bukan hanya sebatas untuk mengisi jabatan tetapi mendapat sumber daya sesuai untuk bisa menunjang kinerja bupati. Apa lagi karakter Bupati Buol yang memiliki obsesi dan capaian tinggi untuk OPD tentu akan mencari formula yang tepat kemudian membentuk tim untuk melembagalan mekanisme rekruitmen tersebut 


"Pemerintahan tentu tidak menjadi ideal jika terlalu banyak jabatan yang di Plt kan. Dan kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan OPD yang menangani pengelolaan Sumberdaya manusia di wilayah tersebut yang harusnya punya road map untuk penataannya. Dan menyikapi hal itu 

Bupati harus memerintahkan OPD terkait dan Sekretaris Daerah untuk segera menyaipkan administrasi untuk pengisian jabatan tersebeut" ujar Nur Alamsyah yang notabene juga selaku Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan seluruh Indonesia 2024 - 2027.

×
Berita Terbaru Update