Alasannews.com | Ketapang — SPBU Nelayan (SPBN) di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak sesuai peruntukan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, diduga dipindahkan ke dalam drum dan jerigen berukuran besar untuk selanjutnya dibawa ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal.
Dari dokumentasi yang dihimpun tim liputan, terlihat petugas SPBN melakukan pengisian BBM subsidi ke sejumlah wadah besar. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan warga sekitar karena pengisian tidak dilakukan langsung ke kapal nelayan sebagaimana prosedur penyaluran BBM subsidi pada umumnya. Warga menduga BBM itu ditampung terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke lokasi tambang ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Ketapang.
Praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dinilai melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil yang berhak menerima subsidi pemerintah. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, distribusi bahan bakar untuk mendukung aktivitas PETI juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya. Aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyaluran BBM tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBN maupun pihak terkait mengenai dugaan penyaluran BBM subsidi tersebut.
Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.(*/Red)


