Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Judi Lopu Beroperasi di Gang Sempit Sungai Raya, Video Viral di TikTok Jadi Sorotan Publik,APH di harapkan bertindak!

| 14:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T07:56:40Z

BREAKING NEWS!,Alasannews.com | KUBU RAYA – Sebuah video yang beredar melalui akun TikTok Latest News menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat setelah memperlihatkan aktivitas yang diduga merupakan permainan judi jenis "Lopu" dengan sejumlah uang tunai yang tampak berada di tangan para pemain. Dalam video tersebut juga terlihat adanya lapak permainan yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas perjudian.


Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut telah tayang selama sekitar 15 jam dan diduga direkam di kawasan Gang Sempit, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (2/6/2026).


Beredarnya video tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait video yang viral tersebut.


Dalam perspektif hukum, setiap dugaan praktik perjudian harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pengamat Hukum: Aparat Harus Bergerak Verifikasi Fakta

Pengamat, menilai bahwa beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas perjudian tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.


Menurutnya, apabila terdapat indikasi adanya permainan yang mengandung unsur taruhan uang atau barang serta adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka aparat memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman.


"Video yang beredar di ruang publik dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan. Namun, penegakan hukum harus tetap berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan di lapangan," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa keberadaan video viral bukanlah alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Namun demikian, video tersebut dapat menjadi petunjuk awal yang layak ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Dalam berbagai kajian hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur permainan atau perlombaan, adanya taruhan, serta unsur untung-untungan yang menentukan kemenangan atau kekalahan.


Larangan perjudian di Indonesia diatur antara lain dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 


Pasal 303 KUHP mengatur bahwa pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menyelenggarakan perjudian tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. 


Sementara bagi pihak yang turut bermain judi, ketentuan dapat dikenakan melalui Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana sesuai unsur dan peran masing-masing. 


Publik Menanti Tindakan Aparat

Beredarnya video dugaan judi Lopu di wilayah Sungai Raya kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut dalam video tersebut.


Transparansi penanganan kasus dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut benar merupakan praktik perjudian atau tidak.


Sampai berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kubu Raya maupun Polda Kalbar terkait tindak lanjut atas video yang viral di media sosial tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update