Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis Pelayanan Air Bersih di Kubu Raya, Pengamat Minta Manajemen PDAM Dievaluasi Menyeluruh

| 20:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T13:08:16Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Prof. Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kinerja pelayanan air bersih yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin oleh negara dan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah maupun badan usaha yang diberi mandat untuk menyelenggarakannya.


Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (17/6/2026), Herman menegaskan bahwa air bersih merupakan elemen paling krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi warga yang bermukim di Kecamatan Sungai Raya dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Kubu Raya yang mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi cukup pesat, ketersediaan layanan air bersih menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.


Menurut Herman, negara telah memberikan jaminan yang jelas terhadap hak masyarakat atas air melalui ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata. Selain itu, pengelolaan sumber daya air harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.


“Ketika PDAM Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan progres pelayanan yang menggembirakan, sangatlah logis dan dapat dipahami apabila masyarakat merasa kecewa, frustrasi, bahkan menuntut adanya perbaikan yang mendasar. Stagnasi pelayanan, sering terhentinya distribusi air, hingga buruknya kualitas air yang diterima pelanggan merupakan indikator nyata bahwa masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola perusahaan tersebut,” ujarnya.


Diduga Bermasalah pada Tata Kelola Internal


Herman menilai akar persoalan yang menyebabkan rendahnya performa pelayanan PDAM Kubu Raya diduga kuat berasal dari buruknya tata kelola internal perusahaan atau bad corporate governance. Menurutnya, kepemimpinan dan manajemen perusahaan belum mampu menunjukkan langkah strategis yang efektif untuk keluar dari berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Ia menyoroti masih lemahnya aspek profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan publik, PDAM memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.


“Manajemen PDAM seharusnya dijalankan secara profesional dengan orientasi utama pada pelayanan publik. Direksi harus memiliki kompetensi yang memadai dan memahami secara utuh tantangan serta peluang yang dihadapi perusahaan,” katanya.


Menurut Herman, salah satu instrumen penting yang harus dipahami manajemen adalah analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats). Melalui pendekatan tersebut, perusahaan dapat memetakan kekuatan jaringan distribusi yang dimiliki, mengidentifikasi kelemahan seperti tingkat kebocoran teknis yang tinggi, menangkap peluang modernisasi dan digitalisasi sistem pelayanan, serta mengantisipasi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu keberlanjutan penyediaan air bersih.

“Jika hal-hal mendasar seperti ini tidak dijalankan secara serius, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen yang seharusnya mendapatkan pelayanan berkualitas,” tegasnya.


Masyarakat Berhak Menuntut Perbaikan


Lebih lanjut Herman menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Kubu Raya memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun tuntutan terhadap pelayanan PDAM yang dinilai belum optimal.

Menurutnya, kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan yang harus dijadikan bahan evaluasi guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.


Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PDAM. Sebab, persoalan air bersih bukan semata-mata urusan perusahaan daerah, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan dasar bagi masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja manajemen PDAM. Air bersih merupakan kebutuhan dasar warga dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan layanan tersebut tersedia secara memadai,” ujarnya.


Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyediaan air minum merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin ketersediaan layanan tersebut bagi masyarakat.


BUMD Wajib Terapkan Good Corporate Governance

Selain itu, Herman juga mengingatkan bahwa keberadaan PDAM sebagai BUMD memiliki tujuan yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat luas.


“BUMD, termasuk PDAM, wajib dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance. Tujuan utamanya bukan hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Herman.


Pernyataan tersebut menambah daftar sorotan publik terhadap kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan kinerja PDAM sehingga kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.



Sumber : Pengamat Kebijakan Publik 

Red/gun*

×
Berita Terbaru Update