Alasannews.com | BENGKAYANG – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut muncul setelah masyarakat menyoroti kondisi jalan yang disebut-sebut telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah, namun saat ini mengalami kerusakan di sejumlah titik meskipun proyek tersebut baru beberapa tahun selesai dikerjakan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi fisik jalan saat ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
"Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding itu sudah menelan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang. Namun baru beberapa tahun selesai dikerjakan, kondisi jalannya sudah banyak mengalami kerusakan dan berlubang," ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, selain kerusakan berupa lubang di badan jalan, sejumlah ruas juga terlihat telah dilakukan penambalan aspal akibat kerusakan yang terjadi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan dokumen proyek, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terkait laporan yang telah kami serahkan," tegasnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur daerah benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Bengkayang, khususnya warga Kecamatan Siding.
( Tim - Liputan)
Red/Tim*


