Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Hukum Soroti Kejahatan Ekonomi Terstruktur: Penyelundupan Emas, Mafia BBM Subsidi, dan PETI Dinilai Mudah Dipetakan

| 13:24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T06:24:50Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari penyelundupan emas melalui bandara, penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada dasarnya bukan persoalan yang sulit diberantas. Menurutnya, negara telah memiliki perangkat hukum, teknologi, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang memadai. Tantangan utama justru terletak pada lemahnya komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum.


Herman menjelaskan, apabila dicermati secara objektif, ketiga bentuk kejahatan tersebut memiliki karakteristik yang sama, yakni meninggalkan jejak fisik, rantai distribusi, aliran logistik, serta transaksi ekonomi yang relatif mudah ditelusuri. Oleh karena itu, anggapan bahwa praktik-praktik tersebut sulit diungkap dinilai tidak lagi relevan dalam kondisi saat ini.


"Negara sebenarnya sudah memiliki regulasi, teknologi, aparat, hingga sistem pengawasan yang memadai. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi bagaimana cara mengatasinya, tetapi apakah benar ada kemauan untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu," tegas Herman.


Penyelundupan Emas Dinilai Tidak Mungkin Terjadi Tanpa Celah Pengawasan


Herman menilai bandara merupakan objek vital nasional yang memiliki sistem keamanan berlapis. Setiap barang yang keluar maupun masuk melewati serangkaian proses pemeriksaan, mulai dari pemindaian X-Ray, pemeriksaan Bea Cukai, verifikasi manifes, hingga pengawasan oleh berbagai instansi terkait.


Dengan sistem tersebut, menurutnya, penyelundupan emas dalam jumlah besar hampir mustahil terjadi apabila seluruh mekanisme pengawasan dijalankan secara profesional dan berintegritas.


Ia berpendapat bahwa celah penyelundupan biasanya muncul akibat lemahnya pengawasan, manipulasi dokumen, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. Karena itu, integrasi sistem digital, pencatatan manifes secara real time, serta pengawasan internal yang transparan diyakini mampu mempersempit ruang gerak pelaku.


Penyimpangan BBM Bersubsidi Berasal dari Lemahnya Pengawasan Distribusi


Dalam sektor energi, Herman juga menyoroti masih maraknya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Padahal, menurutnya, pemerintah telah membangun sistem distribusi yang cukup terstruktur, mulai dari kilang, terminal BBM, hingga penyaluran ke SPBU maupun SPBUN berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.


Namun di lapangan, berbagai modus penyimpangan masih ditemukan, seperti praktik pengurangan muatan selama perjalanan, penimbunan, hingga pengalihan BBM subsidi ke sektor industri maupun aktivitas pertambangan ilegal.


Herman menilai teknologi seperti QR Code, digitalisasi sistem penyaluran, hingga pencatatan distribusi berbasis elektronik sebenarnya telah memberikan instrumen pengawasan yang kuat. Akan tetapi, efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi serta keberanian aparat dalam menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa diskriminasi.


"Selama penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, maka penyimpangan akan terus berulang meskipun teknologinya semakin canggih," ujarnya.


Aktivitas PETI Memiliki Jejak Logistik yang Mudah Ditelusuri


Sorotan Herman juga tertuju pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan logistik yang kompleks.


Operasional PETI membutuhkan alat berat, pasokan BBM dalam jumlah besar, bahan kimia seperti merkuri maupun sianida, jaringan transportasi, hingga jalur pemasaran hasil tambang. Seluruh rantai tersebut dinilai sangat memungkinkan untuk dipetakan melalui pengawasan lapangan maupun pemanfaatan teknologi, termasuk citra satelit.


Karena itu, Herman menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja di lokasi tambang. Aparat penegak hukum perlu mengungkap aktor intelektual, pemodal, penampung hasil tambang, serta jaringan yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.


Di sisi lain, ia mendorong pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara legal, terawasi, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.


Political Will Menjadi Faktor Penentu


Menurut Herman, ketika perangkat hukum, teknologi, regulasi, serta aparat telah tersedia, faktor yang paling menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi adalah adanya political will atau kemauan politik yang kuat dari seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.


Ia mengingatkan bahwa tanpa komitmen yang nyata, berbagai regulasi hanya akan menjadi aturan administratif yang tidak memberikan efek jera kepada pelaku.


Herman menilai berulangnya penyelundupan emas, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, maupun aktivitas PETI bukan semata karena negara tidak memiliki kemampuan untuk mengatasinya, melainkan karena masih terdapat kepentingan ekonomi ilegal yang terus memperoleh ruang untuk berkembang.


"Selama masih ada zona nyaman bagi para pelaku dan penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, persoalan ini akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini bukan regulasi baru, melainkan keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga hak negara," pungkas Herman.



SM: Pengamat Kebijakan Publik _ Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update