Alasannews.com | KETAPANG - Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Dasar dan Menengah, Jenis Kegiatan Pendidikan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan, dengan Kontraktor Pelaksana :PTSP TK Aisyiyah Bustanul Athfal 08.
Dengan batas waktu pelaksanaan 90 hari kerja, dimulai dari ( 12 Juni 2026 s/d 09 September 2026 ) Sumber Dana Pusat (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, T.A 2026, dengan pagu Anggaran sebesar Rp.457.054.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Lima Puluh Empat Ribu Rupiah ).
Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, dan keterangan dari sejumlah narasumber, adanya dugaan bahwa proyek tsb merupakan proyek kepentingan yang dikerjakan (HB), dimana kontraktor pelaksana adalah bagian dari TK tsb, dan adapun bagian pengrehapan tidak ada tertuang di dalam item kegiatan di papan Proyek berdasarkan (SPK) Surat Perintah Kerja.
Yang dimana berdasarkan informasi warga inisial (FH) mengabarkan jenis paket pekerjaan dilokasi tsb, masing-masing (02) Dua item kegiatan, yang dimana dalam bentuk pembangunan di depan halaman tsb, sumber dana dari (APBN) sedangkan bagian pengrehapan bersumber dari dana (APBD) kabupaten Ketapang, namun hal tersebut saat dipertanyakan kepada pihak pekerja bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut hanya satu item kegiatan dengan renovasi
Namun jika memang demikian apakah cukup dengan anggaran sebesar itu jika untuk volume bangunan serta renovasi sekaligus dan jika dua item kegiatan, apakah dikerjakan dengan kontraktor yang sama sekaligus, atau beda perusahan dan orangnya?
Sebaliknya, menurut (FH) bahwa adanya dugaan paket pekerjaan tsb terpisah, satu sumber dana APBN dan satunya lagi untuk Renovasi sumber dana APBD Kabupaten Ketapang Dinas Pendidikan.
" Menurutnya, " Adanya indikasi kecurangan pihak pelaksana dengan dana APBD Kabupaten dengan Pagu Anggaran sekitar kurang lebih 100 juta lebih sekian, namun berdasar hasil investigasi tim media Alasannews.com di lapangan bahwa proyek perbaikan tsb diduga proyek siluman, sebab tiada memakai papan plang, dengan modus pekerjaan sekaligus hanya satu item kegiatan dengan APBN tersebut ", ujarnya.
Adapun hal ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan dihimpun dari sejumlah narasumber, dimana berdasarkan pantauan kaca mata media Alasannews.com, dari sejumlah keterangan, bahwa bagian dari perbaikan (TK) Desa Sungai Jawi Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tidak sesuai spekulasi dan spesifikasi mutu dan kualitas bangunan pembangunan.
Dimana kayu-kayu lama yang hanya dicat begitu saja, serta bangunan baru yang berasal dari APBN tidak sesuai dari volume anggaran, yang dimana masing-masing kegiatan selain diduga sudah mengurangi volume Anggaran juga bagian untuk peng rehapan hanya bagian atap dan lantai TK yang di kramik, jika di total kan secara rinci bahwa pihak kontraktor pelaksana banyak sekali meraup keuntungan diduga masuk ke kantong pribadi demi memperkaya diri sendiri.
Adapun pengrehapan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 TK Aisyiyah Bustanul Athfal 08 Desa Sungai Jawi Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang (Kal-bar), Asfirasi Wasdir Ketua dari Partai Nasdem wilayah Dapil 06 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Adapun dari tim Media Alasannews.com sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi berkali-kali ke pihak dinas terkait, namun sesampainya hari ini belum juga mendapatkan jawaban, dimana PPK/PPTK baik kepada pihak terkait slalu saja tidak berada di tempat, dengan alasan rapat dan lain sebagainya, serta kurangnya pengawasan pihak Dinas terkait terhadap pelaksanaan kegiatan tsb, sehingga menjadi sorotan publik.
Setelah berita ini terbitkan, dari tim media akan terus memantau serta akan terus mengumpulkan data-data di lapangan serta sejumlah keterangan berdasar fakta yang berimbang, dengan harapan kepada tipikor polda kalbar baik bersama tipikor polres ketapang untuk segera menindak lanjuti serta mengkroscek ke lapangan dan menindak tegas apabila adanya temuan di lapangan maupun melakukan pengauditan kepada instasi dinas terkait sesuai pasal dan UU hukum yang berlaku barang dan jasa, Pungkasnya
Oleh : Teguh
Editor : Gugun






