Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus LPJU Ketapang Jadi Sorotan, Pengamat Ingatkan Penegakan Hukum Wajib Cermat dan Terukur

| 18:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T11:35:09Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai proses hukum tersebut perlu dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinilai terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan pertanyaan dari perspektif kepastian hukum.


"Kita mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, dalam setiap proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan administratif ataupun indikasi deviasi fisik proyek semata," ujar Herman Hofi kepada media, Sabtu (25/7).


Menurutnya, proyek pembangunan LPJU merupakan pekerjaan yang memiliki aspek teknis sehingga memerlukan pengujian secara komprehensif, baik melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP), audit teknis yang independen, maupun pemeriksaan oleh auditor negara yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia menilai, sebelum seluruh proses pemeriksaan teknis dan administrasi selesai dilakukan, penetapan status tersangka perlu didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Herman Hofi juga menyoroti aspek kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juga menjadi salah satu rujukan mengenai pentingnya penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor yang berwenang.


"Angka dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta patut dipertanyakan metodologi penghitungannya apabila belum didasarkan pada audit investigatif resmi dari lembaga auditor negara maupun kajian teknis dari tenaga ahli yang kompeten. Hal tersebut penting agar proses penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," katanya.


Ia menambahkan, penegakan hukum yang dinilai terlalu cepat dalam proyek-proyek pemerintah daerah berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia pengadaan.


Menurut Herman Hofi, kondisi tersebut dapat menyebabkan munculnya rasa takut dalam mengambil keputusan sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah, memperlambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta berdampak terhadap pelayanan publik.


Meski demikian, Herman Hofi menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tetap harus mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk memperhatikan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor negara yang berwenang.


"Penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila asas formalitas maupun materialitas diabaikan, maka berpotensi menimbulkan perdebatan hukum serta mengurangi rasa keadilan," pungkas Herman Hofi.



Ns : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.,MH(Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)

Red/gun*

×
Berita Terbaru Update