Alasannews.com | Ketapang - Mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, atas dugaan penampung kayu illegal di Kabupaten Ketapang, Inisial (YS) berikan hak jawab dan pengakuan bahwa pemberitaan sebelumnya tidaklah seutuhnya benar, meskipun ada beberapa kebenaran, bahwasannya ia hanyalah sekedar pengusaha kecil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya selama ini, " selama bertahun-tahun saya menafkahi keluarga dan bekerja sebagai pengusaha kayu setidaknya berkat dengan adanya tempat usaha ini dapat membantu dan mempekerjakan beberapa orang kepala keluarga, menciptakan lapangan pekerjaan, meskipun terkadang banyak berpendapat usaha illegal tanpa ijin usaha lengkap dan melanggaran aturan pemerintah harus ditindak sesuai pasal dan UU yang berlaku, namun halnya pemerintah daerah maupun pusat selama ini tiada kebijakannya terhadap masyarakat dan pengusaha kecil seperti kamilah yang menjadi korban, sedangkan perusahaan-besar yang melanggar ketentuan hukum dibiarkan bgitu saja ", jelasnya YS.
Adapun disini yang perlu diluruskan adanya diskomunikasi awal kesalahpahaman dan saya mengakui dan meminta maaf atas ketidak santunan dalam melayani pelanggan, baik siapa saja yang datang yang cukup tau entern saya dan yang bersangkutan.
Namun disatu sisi sebagai seorang pengusaha kayu kecil meminta kepada APH dan Instansi terkait baik pemerintah daerah maupun pusat harus memberikan kebijakan serta sifat toleransi terhadap masyarakat pengusaha kayu kecil seperti kami yang bukan penampung kayu dengan kapasitas besar seperti ukuran pengusahaan yang sekali tebang hampir ratusan hingga ribuan batang macam jenis kayu, adapun kami msyarakat lokal, selain berusaha ajas dan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat banyak.
Seperti mendukung pembangunan pemerintah daerah seperti rumah sekolah kursi dan meja guru dan siswa-siswi, rehap rumah sekolah, rumah ibadah, rumah-rumah pribadi dan lain sebagainya, namun jika masyarakat lokal baik pengusaha kayu atau pedagang kayu yaitu masyarakat kecil yang slalu diburu serta tidak diperbolehkan membuka ruang peluang usaha kayu yang dianggap illegal, serta dipersulit dengan atauran serta rumitnya dan tentunya tidak ada lagi pengusaha kayu lokal di kabupaten ketapang tentu dampaknya luas, yang dipertaruhkan demi kepentingan orang banyak dan juga akan berdampak kepada pembangunan yang pentingnya kayu bagi masyarakat luas.
Namun dibalik itu semua kami juga memahami untuk kedepannya kepada insan pers baik lembaga-lembaga swadaya masyarakat baik instansi terkait agar bisa saling mendukung baik bekerja sama selagi tidak berlebihan dan teralu melanggar aturan yang sesuai pasal dan UU yang berlaku, menjalin komunikasi yang baik tanpa menyakiti baik menyinggung satu sama lain, dengan menanamkan rasa jiwa tolerasi terhadap sesama.
Sekali lagi dengan atas kerendahan hati saya mengakui dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada tim media Alasannews.com dan insan pers apabila ada selama berusaha atau menyinggung dalam tutur baik laku yang tidak menyenangkan.
Semoga bersama dengan harapan saya kedepannya situasi bisa akan lebih baik, dan terciptanya situasi aman dan kondusif untuk daerah kita kabupaten ketapang yang kita cintai ini.
Lebih lanjut, Yasin juga menjelaskan terkait klarifikasi pemberitaan di media indometro.id, setelah dikomfirmasi pada Sabtu, 18 Juli 2026 di lokasi tpk kayu miliknya, ia mengatakan tidak ada meminta baik mengklarifikasi ke media tersebut, atau mengadu domba insan pers baik ke media atau institusi manapun, pungkasnya.
Oleh : Teguh
Editor : Gugun


