Alasannews.com | Pontianak,Kalbar – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satu merek yang disebut warga mulai banyak ditemukan di sejumlah toko dan warung adalah GAT Exclusiv Bold kemasan merah. Produk tersebut dikabarkan kembali beredar setelah sebelumnya sempat menghilang dari pasaran menyusul adanya penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di Kota Pontianak, rokok tersebut sebelumnya sempat sulit ditemukan setelah adanya tindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, produk yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi itu kembali beredar secara terbuka."Ungkapnya Kepada media(Jum'at 24 Juni 2026).
"Dulu memang sempat hilang dari peredaran setelah ada penindakan. Sekarang justru mudah ditemukan lagi di toko-toko maupun warung," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Mereka menilai, apabila benar produk tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, maka peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat meningkatkan pengawasan, melakukan penelusuran jalur distribusi, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap APH, Polda Kalbar, dan Bea Cukai segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan agar kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dapat dicegah," ujar warga.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan kembali beredarnya rokok merek GAT Exclusiv Bold tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber/ Warga.
Red/Tim*



