Alasannews.com | Kubu Raya - Praktik dugaan penimbunan kayu yang di sebut-sebut berada di toko bangunana di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini masih menjadi sorotan publik, pada Jumat 10 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, pasca berita peredaran kayu belian ini viral sejumlah oknum wartawan menemui cukong kayu Mursidi yang katanya di undang di sebuah warung kopi di wilayah Seruni Pontianak Timur.
Polemik berita terkait kehutanan ini pun terus menjadi polemik, setelah pemilik kayu atau toko bangunan Mursidi membuat klarifikasi ke media lain bukan ke media yang pertama memberitakan.
Sebelum berita klarifikasi tersebut terbit di media lain, diketahui Mursidi berulang kali mengajak ketemu di sebuah warung kopi di Siantan, namun ajakan tersebut ditolak dan klarifikasi diminta di kantor resmi. Namun Mursidi bersikeras mengajak ketemu di warung kopi.
Mursidi pemilik kayu dan sekaligus pemilik toko bangunan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa terkait berita kayu miliknya telah mengundang banyak wartawan dan LSM.
‘’Saya ini banyak kenal dengan Wartawan dan LSM. Jadi jangan macem-macem karena saya ini banyak duit. Saya bisa ke jakarta, kalau mau berteman baik-baik ayo, kalau mau jahat pun ayok,’’katanya.
Mursidi menambahkan, bahwa penumpukan kayu yang berada di Jalan Selat Panjang mengantongi dokumen dan kayu itu berada di toko bangunan dan memiliki izin resmi.
‘’Kayu itu berada di toko bangunan. Dan toko bangunan itu memiliki izin SIUP,’’ujarnya.
Satu diantara wartwan yang mendapatkan undangan, Buyung membenarkan telah menemui Mursidi di sebuah warung kopi di wilayah Seruni.
‘’Iya benar kami ada menemui Mursidi bersama wartawan lainya karena ada undangan,’’ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen (Kabid) Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar melakukan audit dokumen pendukung kayu belian yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Selain meminta DLHK Provinsi Kalbar mengaudit dokumen pendukung kayu belian yang disebut-sebut berada di toko bangunan, ia juga meminta Gakkum KLHK melakukan cek tunggul asal-usul kayu tersebut.
‘’Saya minta kayu belian yang berada di Jalan Selat Panjang itu di usut tuntas. Seperti dokumen pendukung, asal usul kayu dan lokasi penembanganya,’’jelas Sarmaji dikutip pada Jumat 10 Juli 2026.
Lebih lanjut, Sarmaji meminta kepada Tipdter Mabes Polri agar turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokumen kayu belian milik Mursidi.
‘’Dokumen kayu belian di toko bangunan itu harus diperiksa. Karena meskipun itu toko bangunan asal usul kayunya harus jelas dan meski ada dokumen seperti dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKKB), Surat keterangan angkutan Olahan (SAKO), SIPU Online dan dokumen lainya dari Dinas Kehutanan,’’pungkasnya.(*/Red


