ALASANNEWS, PALU – Di tengah situasi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menunjukkan ketahanan finansial yang luar biasa.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid, komitmen menjaga stabilitas fiskal daerah tetap kokoh, meski diterpa tantangan berat berupa pemotongan Dana Transfer Daerah dari APBN 2026 yang mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp1,5 triliun.
Kunci dari keberhasilan ini terletak pada melonjaknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data per 31 Mei 2026, PAD Sulawesi Tengah sukses menembus angka Rp1,06 triliun atau 16,87% dari pagu Rp6,28,- triliun bila merujuk pada data LRA dan SIKRI realisasi per 31 Mei 2026. Pencapaian ini memberikan optimisme tinggi bahwa total PAD hingga akhir tahun 2026 sangat realistis untuk melampaui target Rp1,5 triliun.
"Dana inilah yang menjadi penyeimbang anggaran ketika Dana Transfer Daerah dari APBN dipotong cukup besar sekitar Rp1,5 triliun," ungkap Gubernur Anwar Hafid kepada Alasannews melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/7/2026).
Mantan Bupati Morowali dua periode tersebut menegaskan bahwa kemandirian fiskal ini menjadi penyelamat ruang gerak pembangunan di Sulteng.
Sinkronisasi Data dan Validasi Akademis
Langkah taktis Pemerintah Provinsi ini turut mendapat validasi dan dukungan penuh dari Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional yang juga merupakan bagian dari Tim Percepatan Program Prioritas Pembangunan (TP4) Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Ahlis.
Menurut Prof. Ahlis, akurasi data yang dipaparkan oleh Gubernur Anwar Hafid sangat sesuai dengan mekanisme pelaporan keuangan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa fluktuasi angka acapkali terjadi akibat penggunaan dua platform pelaporan yang berbeda, yaitu Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI) dan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
"Betul data tersebut. Ada perbedaan hitungan dan waktu rilis antara platform digital Kementerian Keuangan berbasis SIKRI dan OMSPAN harian," jelas Prof. Ahlis.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kedua sistem tersebut saling melengkapi dalam memberikan potret riil kondisi keuangan daerah. Sebagai contoh, data yang dipaparkan dalam rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional Sulawesi Tengah pada 22 Juni 2026 lalu masih merujuk pada realisasi akhir Mei (31 Mei 2026).
Sementara itu, dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mampu menyajikan data yang jauh lebih mutakhir hingga posisi 30 Juni 2026.
Strategi TP4 dan Inovasi Sumber Pendapatan Baru
Guna menekan dampak dari efisiensi anggaran pusat dan ketimpangan kebijakan fiskal yang selama ini merugikan daerah kaya sumber daya alam, TP4 terus mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan empat pilar strategis pembangunan ekonomi.
"Kami berupaya membantu pemerintah daerah mengurangi beban akibat efisiensi anggaran dan ketimpangan kebijakan fiskal yang selama ini dirasakan daerah penghasil sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah," kata Prof. Ahlis.
Sinergi kuat juga dibangun bersama DPRD Sulawesi Tengah untuk memperluas jangkauan sumber pendapatan daerah yang sah. Komisi III DPRD Sulteng saat ini tengah menginisiasi peningkatan status Laboratorium Lingkungan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini sangat potensial mengingat setiap tahunnya ada sekitar 1.005 pengujian laboratorium lingkungan yang terpaksa dilakukan di luar wilayah Sulawesi Tengah karena keterbatasan fasilitas lokal.
Selain pembentukan BLUD, beberapa regulasi dan skema pembiayaan baru yang sedang digodok bersama antara eksekutif dan legislatif meliputi:
Bagi Hasil PBJT Elektrik: Pembahasan mekanisme bagi hasil Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor ketenagalistrikan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Perdagangan Karbon (Carbon Trading): Pengembangan regulasi hijau dengan melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang telah lebih dulu sukses.
Pendanaan Non-APBD: Mengoptimalkan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk mendanai program-program publik.
Optimalisasi Pajak & Retribusi: Koordinasi intensif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah komando Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Iuran Pertambangan Rakyat: Penyiapan regulasi penarikan kontribusi dari sektor tambang rakyat oleh Bapenda Sulteng.
Memperjuangkan Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Nikel
Upaya mendongkrak pendapatan tidak hanya dilakukan di internal daerah, melainkan juga lewat diplomasi regional. Dalam waktu dekat, DPRD dan Pemprov Sulawesi Tengah bersiap menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Gubernur Provinsi Penghasil Nikel Kawasan Indonesia Timur.
Forum strategis ini akan menjadi panggung utama dalam memperjuangkan hak fiskal daerah penghasil. Khususnya menuntut implementasi penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan PP Nomor 19 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa daerah berhak mendapatkan porsi sebesar 16 persen dari kontribusi sektor pertambangan.
Tuntutan keadilan ini dinilai sangat mendasar. Sepanjang tahun 2025, produksi nikel di Sulawesi Tengah menyentuh angka raksasa sebesar 62 juta dry metric ton (dmt) dengan taksiran nilai kontribusi ekonomi mencapai Rp570 triliun. Namun, kekayaan makro tersebut berbanding terbalik dengan beban kerusakan lingkungan yang harus dipikul langsung oleh masyarakat Sulteng.
Beban Ekologis dan Sentralisasi Kebijakan
Prof. Ahlis membeberkan ironi ekologis yang terjadi di lapangan. Aktivitas pertambangan yang masif telah memicu lonjakan angka deforestasi hingga lebih dari 128 persen, termasuk hilangnya sekitar 11.780 hektare hutan purba yang bernilai tinggi bagi ekosistem.
"Sementara realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan dan dana reboisasi yang diterima daerah hanya sekitar Rp10,74 milar," sesal Prof. Ahlis.
Angka DBH tersebut dinilai sangat tidak memadai jika dikomparasikan dengan ongkos riil rehabilitasi hutan di lapangan yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektarenya. Belum lagi dampak kerusakan ekosistem pesisir akibat sedimentasi tambang yang merusak terumbu karang dan merugikan nelayan tradisional karena wilayah tangkap ikan yang semakin menjauh ke tengah laut.
Ketimpangan ini diperparah oleh kebijakan sentralisasi pengelolaan tambang oleh pemerintah pusat.
Sebagai catatan penting, dari total 392 perusahaan pertambangan yang mengeruk bumi Sulawesi Tengah, total Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang yang ditempatkan baru terkumpul sekitar Rp92 miliar.
Pergeseran Paradigma Legislatif
Menghadapi tantangan-tantangan pelik tersebut, DPRD Sulawesi Tengah kini melakukan transformasi peran. Lembaga legislatif tidak lagi sekadar pasif menjalankan fungsi pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting), melainkan ikut aktif menjadi motor pemburu sumber-sumber pembiayaan kreatif bagi pembangunan daerah.
Saat ini, pihak legislatif tengah menunggu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal dari pemerintah daerah. Ranperda ini akan menjadi instrumen hukum penting untuk melakukan reaktivasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Melalui BUMD yang sehat dan aktif, diharapkan pos Pendapatan Lain-lain Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dapat menyumbang dividen segar yang signifikan. Sinergi yang solid antara Gubernur Anwar Hafid, jajaran OPD, dan DPRD Sulteng ini menjadi modal utama daerah dalam mematahkan tekanan efisiensi fiskal nasional demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.



