Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Layani Pengisian Pertalite Bersubsidi Menggunakan Drum, SPBU 66.793.03 Menjalin Jadi Sorotan

| 01:23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T18:23:41Z

Alasannews.com | LANDAK – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga menggunakan drum di SPBU 66.793.03 yang berlokasi di Jalan Anjungan–Bengkayang, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Peristiwa yang diduga terjadi pada Senin (3/8/2026) tersebut memunculkan dugaan adanya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.





Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi, terlihat sebuah mobil dump truck berwarna kuning melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Namun, BBM diduga tidak dimasukkan langsung ke tangki kendaraan, melainkan dialirkan ke dalam drum plastik berkapasitas besar yang berada di atas kendaraan.


Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan BBM bersubsidi di SPBU, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan PT Pertamina (Persero).


Sejumlah warga setempat mengaku resah karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Mereka khawatir apabila pengisian menggunakan drum dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, maka dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.


"Kami sering kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Kalau memang pengisian menggunakan drum itu tidak sesuai aturan, tentu sangat merugikan masyarakat kecil. Kami berharap aparat segera melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga lainnya juga menyampaikan bahwa aktivitas serupa disebut pernah terlihat sebelumnya. Karena itu, mereka berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semakin diperketat guna memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak serta dapat menimbulkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam penyaluran barang yang memperoleh subsidi pemerintah. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 66.793.03 maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas yang terekam di lokasi. Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta instansi terkait untuk memastikan fakta dan kronologi secara utuh.


Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur sasaran penerima serta tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Ketentuan teknis BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) mengenai tata cara pembelian BBM bersubsidi, termasuk penggunaan jeriken atau drum yang hanya diperbolehkan dalam kondisi dan persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan adanya pelanggaran maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber: Tim Investigasi dan keterangan warga setempat.

Red/GN

×
Berita Terbaru Update