Pekerjaan yang disebut sebagai kegiatan belanja modal saluran pembuangan pasang surut tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian. Berdasarkan informasi pada proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Varia Teknikindo dengan nilai kontrak sebesar Rp148.200.000,00.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Salah seorang warga menilai pekerjaan di lapangan terkesan dilakukan tanpa memperhatikan aspek kerapian dan kualitas sebagaimana yang diharapkan dari pekerjaan konstruksi.
“Menurut kami seperti dikerjakan asal jadi saja,” ujar warga kepada media.
Namun demikian, penilaian tersebut masih merupakan keterangan warga dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan idealnya dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis, gambar kerja, volume, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak yang berlaku.
Pelaksana Tidak Berada di Lokasi
Saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, penanggung jawab proyek tidak berada di lokasi pekerjaan.
Ketika ditanyakan keberadaan pimpinan atau penanggung jawab proyek, seorang pekerja menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai “bos” sedang berada di luar daerah.
Identitas pekerja tersebut belum diketahui secara lengkap. Oleh karena itu, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak CV Varia Teknikindo untuk memastikan siapa penanggung jawab teknis maupun pengawas pekerjaan di lapangan.
Dua Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD
Selain persoalan kualitas pekerjaan yang menjadi perhatian warga, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan.
Di lokasi terlihat dua orang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja tersebut diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan, terutama ketika pekerja berada di sekitar galian, saluran, material konstruksi, maupun peralatan kerja.
Secara hukum, aspek K3 dalam kegiatan konstruksi antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggaraan keselamatan kerja di tempat kerja serta upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, penyelenggaraan keselamatan konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penyelenggara jasa konstruksi memiliki kewajiban memperhatikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam konteks proyek pemerintah, penerapan K3 juga perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak, persyaratan keselamatan konstruksi, metode kerja, serta ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Bukan Sekadar Kelengkapan, K3 Menyangkut Keselamatan Pekerja
Penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan, pelindung mata, maupun APD lain tidak semata-mata menjadi formalitas proyek. Jenis APD yang digunakan harus disesuaikan dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaan.
Apabila benar terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan tanpa APD yang dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pelaksana, pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Namun, dugaan tidak terpenuhinya K3 tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai “pelanggaran hukum” sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Diminta Ada Pengawasan dan Pemeriksaan
Warga dan media mendorong instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, baik dari aspek mutu pekerjaan, volume, kesesuaian spesifikasi teknis, administrasi kontrak maupun penerapan K3.
Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara objektif dan transparan, terutama karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp148,2 juta.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan melakukan pembinaan, memberikan teguran, atau mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
BPK dan Inspektorat Didorong Melakukan Pengawasan Sesuai Kewenangan
Warga juga meminta lembaga pengawasan pemerintah, termasuk Inspektorat dan pihak terkait lainnya, dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam konteks pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengawasan terhadap proyek tidak hanya menyangkut hasil fisik bangunan, tetapi juga bagaimana anggaran publik digunakan, apakah pekerjaan sesuai kontrak, serta apakah keselamatan pekerja telah menjadi bagian dari pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Varia Teknikindo mengenai dugaan kualitas pekerjaan dan penggunaan APD di lokasi. Konfirmasi dari pihak pelaksana tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang hak jawab.
Media membuka ruang klarifikasi kepada CV Varia Teknikindo maupun instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, progres proyek, penerapan K3, serta hasil pengawasan pekerjaan tersebut.(*/Red)





