Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media. Namun, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut berinisial A's, mengatakan dirinya mendengar adanya aktivitas masyarakat yang melakukan transaksi atau pengurusan pinjaman secara online di lokasi tersebut.
“Kantor itu setahu saya seperti tempat pinjaman uang secara online, karena saya mendengar ada beberapa warga yang melakukan pinjaman ke kantor tersebut,” ungkap A's kepada media, Sabtu (15/8/2026).
Meski demikian, keterangan warga tersebut masih sebatas informasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar dan belum menjadi bukti yang memastikan bahwa kantor tersebut menjalankan kegiatan pinjaman online secara ilegal ataupun melakukan pelanggaran hukum.
Mantan Karyawan Sebut Ada Aktivitas Transaksi Online
Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan seorang mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut mantan karyawan itu, memang terdapat aktivitas yang berkaitan dengan transaksi atau layanan berbasis online. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan mengenai legalitas maupun bentuk layanan yang dijalankan.
“Memang ada sejenis transaksi model online, tapi kami belum memastikan secara benar, karena saya berada di bagian mencatat atau menerima konsumen saja,” ujarnya saat ditemui.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya untuk memastikan jenis layanan yang sebenarnya dijalankan, perusahaan yang menjadi pemberi layanan, mekanisme transaksi, serta legalitas kegiatan tersebut.
Informasi Publik Menyebut Bergerak di Bidang Call Center dan Telemarketing
Berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia secara publik, PT Ekosistem Digital Nusantara Cabang Pontianak pernah mencantumkan alamat kantor di kawasan Jl. Purnama 2, Ruko No. 18, lantai 4, sebelah Parit Demang, Pontianak.
Informasi tersebut juga menyebut perusahaan bergerak di bidang layanan profesional yang berkaitan dengan call center, telemarketing, dan customer service.
Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kegiatan pinjaman online di lokasi sebagaimana dugaan warga. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan serta pemeriksaan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.
Aparat Diminta Tidak Membiarkan Dugaan Tanpa Klarifikasi
Munculnya informasi dari masyarakat dan mantan karyawan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait, bukan dalam bentuk kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai informasi awal yang dapat diverifikasi.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pinjaman online yang tidak memiliki izin, praktik penagihan yang melanggar ketentuan, penyalahgunaan data pribadi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, maka klarifikasi resmi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Transparansi Menjadi Penting
Persoalan layanan keuangan berbasis digital merupakan sektor yang memiliki aspek perlindungan konsumen dan data pribadi. Karena itu, identitas penyelenggara, bentuk layanan, mekanisme transaksi, serta dasar legalitasnya perlu dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Ekosistem Digital Nusantara maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas kantor tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas pinjaman online di lokasi tersebut untuk sementara ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan sumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat melakukan pengecekan secara profesional. Jika benar ditemukan pelanggaran, penindakan diminta dilakukan secara tegas sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di masyarakat.(*/Red)





