Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikritik Soal DBH, Muhidin Said: Tanya Rakyat Apa yang Kami Buat untuk Sulteng

| 22:51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T15:51:19Z

 


ALASANNEWS, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhidin Said, SE., MBA., menyerahkan penilaian terhadap kinerja wakil rakyat asal Sulawesi Tengah (Sulteng) di Senayan, Jakarta, kepada masyarakat sebagai konstituen.


Hal itu disampaikan Muhidin saat menanggapi kritik sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana peran nyata wakil rakyat asal Sulteng dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).


Di tengah perjuangan sejumlah elemen masyarakat Sulteng yang menuntut keadilan dalam distribusi DBH sektor minerba, muncul kritik yang mempertanyakan sejauh mana peran wakil rakyat asal Sulteng di Senayan dalam memperjuangkan hak fiskal daerah.


Menanggapi tudingan bahwa dirinya maupun wakil rakyat lainnya terkesan "bungkam", Muhidin mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menilai langsung kinerja para wakilnya.


"Kalau hal apa kepeduliannya dan apa yang telah diperbuat sebagai wakil rakyat Dapil Sulteng di parlemen Senayan Jakarta, itu jangan tanya saya. Tetapi tanyakan kepada rakyat di penjuru Sulteng yang memilih saya hingga masa jabatan lima periode di DPR RI," kata politisi senior Partai Golkar tersebut.


Mengaku Pilih Strategi Kerja Senyap


Muhidin menegaskan, dirinya selama ini sengaja menerapkan strategi kerja senyap dan tidak selalu mempublikasikan setiap perjuangan yang dilakukan untuk daerah.


Menurut dia, ukuran keberhasilan seorang legislator bukan semata-mata seberapa sering tampil di ruang publik, melainkan sejauh mana kebijakan dan perjuangan yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Bukan mau disombongkan, bahkan ketika Pemilu 2024, suara saya dari Partai Golkar memperoleh 154.301 suara. Tentu kalau saya tidak berbuat untuk daerah ini, tidak mungkin bisa lima periode di DPR RI," ujar Muhidin.


Berdasarkan ketetapan resmi KPU Sulteng pada Pemilu Legislatif 2024, H. Muhidin Mohamad Said tercatat sebagai peraih suara terbanyak untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah dengan perolehan 154.301 suara.


Muhidin juga menyinggung sejumlah persoalan daerah yang menurutnya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan perjuangan sesuai kewenangan wakil rakyat di tingkat pusat.


Salah satunya terkait persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah di Sulteng, termasuk Donggala, Palu, dan Sigi.


Menurut Muhidin, persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah-daerah tersebut saat ini sudah aman karena telah dibayarkan.


"Tanya mereka siapa yang urus? Saya kan tidak mungkin harus publis saya yang bantu mereka. Tapi memang bagi daerah yang fiskalnya sampai September sudah tidak bisa, itu pasti dibayarkan," kata Muhidin.


Menurut Muhidin, sebagai wakil rakyat Dapil Sulteng di parlemen, dirinya tidak mungkin mengabaikan kepentingan daerah. Ia mencontohkan persoalan pembayaran gaji PPPK di Donggala, Palu, Sigi, serta sejumlah daerah lainnya yang menurutnya telah dapat diatasi.


Bantu Pengembangan Bioflok di Sigi


Muhidin juga menyebut dirinya baru kembali dari Palu setelah melaksanakan kegiatan reses. Dalam kunjungan tersebut, ia turut memberikan bantuan untuk pengembangan budidaya ikan dengan sistem bioflok melalui kelompok tani di Sigi.


Bioflok merupakan teknik budidaya ikan dengan memanfaatkan mikroorganisme, khususnya bakteri baik, untuk mengolah limbah kotoran dan sisa pakan di dalam air menjadi gumpalan nutrisi atau flok yang kaya protein.


Gumpalan tersebut dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber nutrisi bagi ikan sekaligus membantu menjaga kualitas air sehingga lingkungan budidaya tetap mendukung pertumbuhan ikan.


"Itu saya lakukan dan dikembangkan melalui kelompok tani di Sigi. Kalau itu berhasil, bisa menghasilkan puluhan juta bagi yang mengelolanya. Produksi ikan itu akan disuplai kepada restoran atau warung makan. Tapi kan itu tidak terekspos," ujar Muhidin.


Perjuangkan Anggaran Sesuai Kewenangan


Muhidin menjelaskan, sesuai mekanisme kelembagaan DPR RI, setiap anggota legislatif bekerja berdasarkan pembagian tugas komisi, mitra kerja kementerian/lembaga, serta fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Perjuangan anggaran untuk daerah juga dilakukan secara kolektif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing anggota DPR RI. Proses tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pembahasan APBN bersama pemerintah.


Dalam konteks tersebut, Muhidin menegaskan bahwa perjuangan untuk daerah tetap dilakukan, termasuk dalam pembahasan anggaran transfer ke daerah.


Namun, DPR RI tidak dapat mengambil alih kewenangan teknis pemerintah sebagai pengguna dan penyalur anggaran. Besaran serta realisasi anggaran juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.


DBH Rp900 Miliar Dinilai Hasil Kalkulasi Daerah


Terkait polemik nominal DBH untuk Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2026 yang diperkirakan mencapai Rp900 miliar, Muhidin mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut.


Ia menduga angka itu merupakan hasil kalkulasi internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengacu pada sisa kurang bayar atau kurang salur DBH dari pemerintah pusat.


"Kemungkinan besar angka fantastis DBH Sulteng Rp900 miliar itu apakah dari dana sisa kurang bayar atau kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Muhidin Said saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).


Tegaskan Batasan Kewenangan DPR


Muhidin menjelaskan, Dana Transfer ke Daerah, termasuk DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), merupakan bagian dari anggaran pemerintah pusat yang dibahas dan ditetapkan bersama DPR RI melalui mekanisme APBN.


Namun, besaran teknis yang diterima masing-masing daerah maupun proses pencairannya berada dalam kewenangan pemerintah.


"Ketika ada pertanyaan bagaimana dana DBH dan berapa jumlahnya, saya katakan tanya langsung ke pemerintah sebab itu secara teknis bukan ranahnya (DPR). Sebagai Banggar DPR RI, kami hanya menetapkan anggaran makro, yakni Dana Transfer Daerah, Dana Bagi Hasil Daerah, dan Dana Alokasi Umum. Soal angka itu tanyakan kepada pemerintah," jelas Muhidin.


Ia menegaskan, penetapan anggaran tersebut bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya Provinsi Sulawesi Tengah.


Menurut Muhidin, fungsi DPR RI berada pada pembahasan dan pengesahan pagu anggaran sesuai mekanisme APBN dan usulan pemerintah. Sementara rincian teknis penyaluran serta realisasi dana berada dalam kewenangan pemerintah.


"Soal dianggarkan, ya. Tetapi berapa nilainya itu tanya langsung kepada pemerintah, termasuk Pemda. Kami tidak tahu persis. Untuk tahun anggaran 2026 karena berada di akhir tahun, apakah dana DBH sudah dibayarkan atau belum, silakan tanya ke Pemda karena mereka yang lebih tahu," tambahnya.


Banggar Fasilitasi Pemerintah Daerah


Muhidin mengungkapkan, hampir setiap hari Banggar DPR RI menerima perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan konsultasi maupun menyampaikan kebutuhan anggaran daerah.


"Untuk terkait anggaran, kita hanya memfasilitasi mereka bertemu Dirjen ataupun Menteri. Kita perjuangkan maka dianggarkan. Terkait teknis berapa jumlahnya bukan urusan kami," tegas Muhidin.


Menurut dia, DPR RI dalam proses tersebut menjalankan fungsi memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah dalam penganggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.


Sorotan Kurang Salur DBH Sulteng


Persoalan DBH Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya juga menjadi perhatian di tingkat daerah.


Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKB, Muhammad Safri, sempat mengungkapkan bahwa sisa dana kurang salur DBH Sulteng untuk tahun anggaran 2023 saja telah mencapai lebih dari Rp100 miliar.


Jika akumulasi tersebut dihitung secara progresif hingga 2025, total dana pusat yang disebut belum ditransfer ke daerah diperkirakan telah melampaui Rp500 miliar. Angka tersebut kemudian diproyeksikan mencapai sekitar Rp900 miliar apabila dihitung hingga periode 2023–2026.


Tuntutan agar hak fiskal tersebut segera direalisasikan juga disuarakan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir.


Senator tersebut mendesak Kementerian Keuangan RI segera melunasi tunggakan DBH yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Berdasarkan laporan Luwukpost.id, desakan itu disampaikan Andhika dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/6/2026).


Langkah tersebut dilakukan setelah dirinya menerima surat tagihan resmi dari Pemprov Sulteng terkait sisa dana perimbangan yang disebut belum dikucurkan.


"Nilai kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp900 miliar," kata Andhika seusai rapat.


Putra mantan Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir itu menegaskan bahwa kepastian alokasi anggaran sangat penting bagi daerah. Terlebih, regulasi mengenai hak fiskal tersebut telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025.


Gubernur Ungkap Kondisi Riil Transfer Dana


Di tengah polemik mengenai besaran DBH tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., memberikan penjelasan mengenai kondisi riil transfer dana yang telah diterima daerah.


Anwar menjelaskan, kepastian dana sisa salur yang didasarkan pada PMK baru mencakup sisa tahun anggaran 2024.


"Baru dana sisa salur tahun 2024 sekitar Rp13 miliar yang telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan untuk tahun 2026, dari target Rp400 miliar lebih, sampai sekarang yang baru ditransfer sekitar Rp130-an miliar," papar Anwar Hafid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).


Muhidin Said kembali menegaskan bahwa persoalan mengenai nominal dan realisasi teknis DBH merupakan kewenangan pemerintah untuk menjelaskannya secara rinci kepada publik.


Bagi DPR RI, khususnya Banggar, fungsi utama berada pada pembahasan dan penetapan kerangka serta pagu anggaran secara nasional sesuai mekanisme pembahasan APBN.


Karena itu, menurut Muhidin, persoalan mengenai berapa nilai DBH yang menjadi hak masing-masing daerah dan berapa yang telah direalisasikan harus dikonfirmasi kepada pemerintah, termasuk pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui secara langsung posisi penerimaan dan realisasi transfer tersebut.


Pada akhirnya, Muhidin meminta masyarakat menilai kinerja wakil rakyat berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan daerah, bukan semata-mata dari seberapa sering perjuangan tersebut disampaikan ke ruang publik.

×
Berita Terbaru Update