Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan PN Bandung Jadi Penegasan Kepastian Hukum, Gugatan Wanprestasi Mustadinata Moestafa Dikabulkan

| 10:00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T03:00:54Z

Alasannews.com | Bandung - Perjuangan hukum pengusaha sekaligus pemberi pinjaman, Ir. Mustadinata Moestafa, M.M., melalui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dari Law Firm Naga Berisang, berujung pada putusan yang berpihak pada kepastian hukum.(19/8). 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara perdata tersebut mengabulkan gugatan wanprestasi terhadap PT Inter Jaya Corpora selaku Tergugat I dan Firman Budidarma selaku Komisaris atau Tergugat II.


Putusan itu menjadi titik penting dalam perkara utang-piutang yang sebelumnya sempat membuat pihak penggugat ragu menempuh jalur hukum. Keraguan muncul lantaran pihak tergugat merupakan korporasi dengan kekuatan ekonomi yang dinilai cukup besar.


Namun, menurut kuasa hukum penggugat, proses persidangan justru menunjukkan bahwa majelis hakim tetap berdiri objektif dan profesional tanpa terpengaruh oleh latar belakang ekonomi maupun kekuatan pihak yang berperkara.


“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan integritas, objektivitas dan profesionalitas dalam memeriksa serta memutus perkara ini. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tunduk kepada kekuatan ekonomi maupun kekuasaan,” tegas Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Mustadinata.


Gugatan Wanprestasi Dikabulkan


Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban utang-piutang yang telah jatuh tempo sejak 30 Juni 2025.


Perkara tersebut bermula dari perjanjian utang-piutang yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Utang beserta dokumen addendum.


Nilai pokok utang awal disebut mencapai Rp12 miliar. Setelah dilakukan pembayaran sebagian, kewajiban tersebut masih menyisakan pokok sebesar Rp10,5 miliar.


Persoalan semakin mencuat setelah instrumen pembayaran berupa cek yang diserahkan pihak tergugat pada saat jatuh tempo disebut tidak dapat dicairkan atau tidak memiliki dana yang cukup.


Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari dalil penggugat dalam perkara wanprestasi yang diajukan ke pengadilan.


Tergugat Dihukum Bayar Rp13,89 Miliar


Dalam putusannya, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kewajiban secara tanggung renteng dengan total nilai mencapai:


Rp13.892.075.268


Angka tersebut terdiri atas sisa pokok utang beserta akumulasi denda keterlambatan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.


Herman Hofi menilai putusan tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam perkara perdata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap perjanjian dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis.


“Ini bukan semata-mata persoalan angka Rp13,89 miliar. Substansinya adalah ketika seseorang atau badan hukum telah membuat perikatan, maka perikatan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai perjanjian hanya dianggap penting ketika dibuat, tetapi diabaikan ketika kewajiban jatuh tempo,” ujar Herman Hofi.


Sita Jaminan Aset Dikabulkan


Selain kewajiban pembayaran, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terkait sita jaminan (conservatoir beslag) dan menetapkannya sah serta berharga.


Sita jaminan tersebut mencakup aset yang disebut dalam perkara, antara lain SHGB Nomor 01026 di Jakarta Selatan serta bangunan kantor PT Inter Jaya Corpora di Jalan Dadali Nomor 16, Kota Bandung.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan putusan apabila nantinya diperlukan proses eksekusi.


Ada Denda Berjalan 0,1 Persen per Hari


Majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari dari sisa pokok utang, terhitung sejak Februari 2026 hingga kewajiban tersebut dilunasi.


Selain itu, terdapat pula dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.


Putusan juga dinyatakan uitvoerbaar bij voorraad, sehingga berdasarkan amar yang disebutkan, putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi.


Kuasa Hukum: Ini Pesan Kuat bagi Dunia Usaha


Herman Hofi Munawar menegaskan, perkara tersebut memberikan pesan penting bagi dunia usaha bahwa kekuatan modal, kedudukan perusahaan maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum.


“Kami melihat putusan ini sebagai pesan yang sangat kuat bagi dunia usaha. Siapa pun yang melakukan perikatan harus memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Ketika terjadi wanprestasi, hukum harus memberikan perlindungan kepada pihak yang haknya dirugikan,” kata Herman.


Ia juga mengapresiasi keberanian kliennya dalam menempuh jalur hukum meskipun sejak awal terdapat kekhawatiran menghadapi pihak korporasi yang dinilai memiliki sumber daya besar.


“Klien kami memilih memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum. Dan kami akan tetap mengawal proses ini sampai hak klien benar-benar mendapatkan kepastian dan pelaksanaan sebagaimana putusan pengadilan,” tegasnya.



SUMBER : TIM KUASA HUKUM. 

RED/GUN*

×
Berita Terbaru Update