DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, (4/8).
Desakan itu disampaikan setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar menerima laporan pengaduan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/85/VIII/2026/Ditreskrimsus.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, seorang warga bernama atau berinisial ANDI menyampaikan sejumlah informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas di wilayah Tanjung Lokang.
Pelapor mengaku pernah bekerja di lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pertambangan. Dalam keterangannya, ia menyebut melihat penggunaan mesin dompeng beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas.
Pengaduan tersebut juga memuat keterangan mengenai pihak-pihak yang oleh pelapor disebut memiliki peran dalam kegiatan tersebut. Salah satunya disebut dengan nama ALEM, yang dalam laporan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi bos atau penanggung jawab di lapangan.
Sementara itu, seseorang bernama BUDI disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang dikenal sebagai bos di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan diduga berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan operasional kegiatan pertambangan.
Dalam laporan yang sama, terdapat pula keterangan mengenai dugaan aktivitas penampungan dan jual beli emas melalui tempat usaha yang disebut TB Usaha Baru, yang dalam pengaduan disebut beralamat di kawasan Jalan Simpang Melapi Lintas Timur, Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun, seluruh nama, peran, hubungan pembiayaan, maupun dugaan aktivitas perdagangan emas tersebut masih sebatas informasi yang tercantum dalam materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Tujuh Mesin Dompeng Disebut dalam Pengaduan
Salah satu informasi yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan sekitar tujuh set mesin dompeng yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi.
Pelapor juga menyatakan bahwa selama bekerja di lokasi tersebut, dirinya mengaku tidak pernah mengetahui ataupun diperlihatkan dokumen perizinan pertambangan sebagai dasar legalitas kegiatan.
Keterangan tersebut tentu masih harus diverifikasi. Status perizinan, lokasi kegiatan, kepemilikan maupun penguasaan mesin, pihak yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, hingga dugaan rantai penampungan emas perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
Dengan adanya laporan tersebut, DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat meminta Polda Kalbar tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga memastikan fakta di lapangan.
Polda Kalbar Diminta Turun Langsung
DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendorong Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan verifikasi langsung ke lokasi apabila diperlukan, termasuk memastikan apakah aktivitas pertambangan sebagaimana dilaporkan benar-benar terjadi.
“Laporan ini sudah masuk dan telah mendapatkan tanda terima pengaduan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif. Kalau memang ada aktivitas pertambangan tanpa izin, harus ditindak sesuai hukum,” tegas DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalbar.
Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Aparat juga diminta menelusuri status perizinan pertambangan, pihak yang diduga menguasai atau mengoperasikan peralatan, pihak yang memiliki peran sebagai penanggung jawab kegiatan, sumber pendanaan, hingga kemungkinan adanya mata rantai penampungan dan perdagangan emas apabila seluruh informasi tersebut nantinya terbukti memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalbar menegaskan bahwa penanganan dugaan PETI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pembuktian.
Artinya, pihak yang disebut dalam sebuah pengaduan tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin hukum bekerja berdasarkan rumor. Kami ingin hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti dan proses penyelidikan yang profesional. Kalau terbukti melanggar, tindak. Kalau tidak terbukti, berikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sikap tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak hanya menghasilkan tindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar apabila memang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana.
PETI Tak Hanya Soal Perizinan
Persoalan pertambangan tanpa izin juga memiliki dimensi yang lebih luas. Selain menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta kewajiban negara dari sektor pertambangan.
Karena itu, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran pidana, maka kepastian hukum juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.
Dorong Pertambangan Rakyat Dikelola Secara Legal
Di sisi lain, DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat menyatakan tidak menolak aktivitas pertambangan rakyat sepanjang dilakukan melalui mekanisme legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, organisasi tersebut mendorong masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan untuk menempuh jalur legalisasi serta pengelolaan pertambangan rakyat sesuai regulasi pemerintah.
Dengan mekanisme legal, kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, sementara aspek keselamatan kerja, lingkungan, kewajiban negara, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara resmi.
Kini, laporan pengaduan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Tanjung Lokang.
Publik menunggu apakah hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau justru memberikan kepastian bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap sektor pertambangan harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sumber : DPD Lidik krimsus RI
Red/Tim*



