Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Sulteng dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Temukan Titik Temu Terkait Kepmen 157/2026

| 21:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T14:43:33Z

 


ALASANNEWS, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengatakan pertemuannya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Rabu (19/8/2026), menghasilkan titik temu terkait Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.


Pertemuan tersebut membahas kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara yang dinilai berdampak terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah di Sulawesi Tengah.


Anwar Hafid mengatakan, pertemuan yang dihadiri Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, bersama sejumlah Pimpinan Frsksi DPRD Sulteng itu berhasil menyatukan persepsi mengenai Kepmen 157/2026, khususnya karena Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah industri nikel.


“Alhamdulillah, pertemuan saya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, disertai Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim dan sejumlah anggota DPRD Sulteng, berhasil menyatukan persepsi terkait Kepmen 157/2026 yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola industri nikel,” kata Anwar Hafid kepada Alasannews, Rabu (19/8/2026), melalui WhatsApp.


Menurut Anwar, tidak dimasukkannya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah industri nikel dalam keputusan tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena berdampak terhadap perhitungan dan penerimaan DBH.


Dalam pertemuan tersebut, kata Anwar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan revisi terhadap Kepmen 157/2026.


“Dalam pertemuan yang berlangsung familiar itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan revisi Kepmen 157/2026 yang sebelumnya sangat merugikan daerah Sulteng karena berdampak terhadap DBH,” ujarnya.


Anwar menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya memastikan daerah yang memiliki aktivitas pengolahan sumber daya mineral memperoleh hak yang sesuai dengan kontribusinya.


Bertemu Menteri Keuangan


Setelah pertemuan dengan Menteri ESDM, Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim dan sejumlah Pimpinan Fraksi DPRD Sulteng dijadwalkan kembali melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/8/2026).


Pertemuan tersebut akan secara khusus membahas persoalan DBH yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


“Besok saya dan Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim, disertai sejumlah anggota DPRD, insyaallah akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait DBH,” kata Anwar.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, H. Muhidin Said, yang juga merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.


Anwar mengatakan Muhidin Said memberikan perhatian dan membantu memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat, baik bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


“Saya berterima kasih kepada Wakil Ketua Banggar DPR RI H. Muhidin Said yang juga merupakan wakil rakyat dari Dapil Sulteng. Beliau sangat memberikan perhatian dan memfasilitasi pertemuan, baik bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dijadwalkan Kamis (20/8/2026) besok,” tuturnya.


DPRD Pertanyakan Kebijakan Penetapan Daerah Pengolah


Sebelumnya, kritik tajam terkait Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri.


Safri turut berada dalam rombongan Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).


Safri menyoroti pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya yang meminta agar hak-hak daerah penghasil sumber daya alam (SDA) diperhatikan secara adil.


Menurut Safri, pesan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara.


“Pesan mengenai keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam harus tercermin dalam kebijakan pemerintah pusat. Jangan sampai daerah yang memiliki sumber daya dan aktivitas pengolahan justru tidak mendapatkan pengakuan dalam kebijakan penetapan daerah pengolah,” kata Safri.


Safri menilai terdapat persoalan serius yang perlu dijawab pemerintah setelah diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.


Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, terutama aktivitas industri pengolahan nikel yang berkembang pesat di Morowali dan Morowali Utara.


Rangkaian pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sulteng, DPRD Sulteng, Kementerian ESDM, dan selanjutnya Kementerian Keuangan diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret terkait penetapan daerah pengolah sekaligus memastikan hak DBH Sulawesi Tengah tidak dirugikan.

×
Berita Terbaru Update