Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rektor Untad Tegaskan Rapat Senat Sesuai Statuta, Bantah Tudingan Cacat Prosedur

| 09:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T02:29:37Z

 



ALASANNEWS, PALU — Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Senat Internal Untad Senin (24/8/2026) sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan ini merespons aksi protes yang dilayangkan oleh anggota Senat dari FISIP Untad, Prof. Ilyas, yang menyebut rapat tersebut cacat prosedur.


Prof. Amar menjelaskan bahwa regulasi yang dirumuskan dalam rapat tersebut murni untuk kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi. Aturan mengenai tata cara pemilihan yang sedang disusun diproyeksikan untuk tahun 2026 berdasarkan statuta kampus.


"Anggota Senat yang ada saat ini sudah terpilih sejak tahun 2023 dan masa tugasnya berjalan hingga tahun 2027. Saat ini, kita masih menggunakan Statuta tahun 2015 dengan jumlah anggota 74 orang," ujar Prof. Amar melalui pesan WhatsApp kepada Alasannews, Rabu (26/8/2026).


Sinkronisasi Aturan dan Legal Standing


Lebih lanjut, Prof. Amar membeberkan bahwa dalam penyusunan tata tertib sebelumnya sempat ditemukan pasal yang bertentangan dengan statuta. Setelah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek),dan diuntuk menghapus pasal bermasalah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih antara tata tertib dan tata cara pemilihan.


Mengenai status keanggotaan senat yang dipersoalkan, Prof. Amar menyebutkan adanya aturan peralihan yang sah. "Dengan dicabutnya aturan lama, dalam klausul peralihan disebutkan bahwa anggota senat yang menjabat sebelum aturan baru disahkan tetap boleh menjalankan tugasnya hingga berakhir pada tahun 2027. Kami menggunakan legal standing tahun 2015 dan 2023. Semua ini sudah melalui konsultasi dengan Biro Hukum Kemendiktisaintek," jelasnya.


Rektor juga menyayangkan adanya tudingan miring terkait rangkap jabatan di internal Senat. Menurutnya, batasan rangkap jabatan yang dimaksud dalam aturan adalah jabatan eksternal di luar universitas, seperti menjadi Kepala Dinas atau Ketua KPU. Sedangkan jabatan internal seperti Wakil Dekan atau Ketua Program Studi tidak melanggar aturan senat yang berlaku bagi periode berjalan.


Kronologi Rapat yang Sempat Memanas


Sebelumnya, Rapat Senat Untad dengan agenda Pembahasan Peraturan Senat dan Rencana Strategis (Renstra) di Gedung Media Center pada Senin (24/8/2026) diwarnai interupsi. Forum tertinggi akademik ini dituding tidak sah oleh Prof. Ilyas karena dihadiri oleh sekitar 20 anggota yang status keanggotaannya dinilai gugur secara statuta.


Prof. Ilyas merujuk pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. Ia menilai dosen yang memegang jabatan seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, hingga Kepala Laboratorium seharusnya berhenti dari keanggotaan senat demi menghindari konflik kepentingan. Ia bahkan mensinyalir dipertahankannya anggota tersebut bermuatan politis demi mengamankan suara pada Pemilihan Rektor (Pilrek) mendatang.


Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Senat Untad, Prof. Djayani Nurdin. Ia memastikan draf aturan yang dibahas murni untuk periode senat yang akan datang, bukan untuk kepentingan Pilrek saat ini.


Meski sempat diwarnai perbedaan pendapat, Prof. Djayani menyatakan rapat berjalan produktif dan berhasil menyepakati tiga poin regulasi penting mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota senat.


"Perbedaan pendapat itu dinamika yang wajar. Setelah rapat, teman-teman saling berpelukan dan memaafkan," pungkas Prof. Djayani.

×
Berita Terbaru Update