Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak BBM Patra Niaga di Logpon SBK: Misteri Pembongkaran dan Dugaan Bahan Bakar PETI Serawai

| 01:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T18:14:35Z

Alasannews.com | PONTIANAK — Anomali dalam rantai distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsudi dan khusus di Kalimantan Barat kembali mencuat ke permukaan. Publik dan pengamat kebijakan energi kini menyoroti dugaan kuat penyimpangan distribusi BBM milik PT Pertamina Patra Niaga yang semula dialokasikan untuk wilayah Serawai–Ambalau, namun diduga dibongkar secara sepihak di lokasi logpond SBK.



Lebih jauh, indikasi ini bukan sekadar kesalahan administratif atau kelalaian logistik. Terdapat korelasi kuat yang menduga bahwa BBM yang "hilang" dari tujuan resmi tersebut dialihkan untuk menopang operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.


Rilis desakan yang beredar pada Minggu (26/9) lalu menyoroti sebuah modus operandi yang sistematis. Mobil tangki bermuatan BBM yang secara dokumen memiliki titik akhir di Area Penjualan Minyak Solar (APMS) Serawai–Ambalau, dilaporkan melakukan pembongkaran muatan di logpond SBK. Praktik ini, jika terbukti, merupakan bentuk pembajakan terhadap jalur distribusi resmi yang berimplikasi pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.


Dalam perspektif kriminologi ekonomi dan lingkungan, pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas jika hanya berfokus pada penutupan lubang tambang atau penangkapan buruh di lokasi. Akar masalah sering kali terletak pada rantai pasok (supply chain), khususnya ketersediaan bahan bakar.


Ketika jalur distribusi resmi dibajak untuk menyuplai aktivitas ilegal, maka negara tidak hanya dirugikan secara fiskal, tetapi juga kehilangan kendali atas pengawasan lingkungan. Oleh karena itu, desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat turun tangan bukanlah permintaan yang berlebihan, melainkan sebuah urgensi penegakan hukum.


Polda Kalbar diminta untuk tidak terjebak pada pemeriksaan level mikro yang hanya menyalahkan sopir kendaraan tangki. Investigasi harus ditarik ke level makro, membongkar siapa sebenarnya "arsitek" di balik pembongkaran liar ini. Penyidik perlu memeriksa secara komprehensif seluruh ekosistem distribusi, mulai dari penerbitan surat jalan, verifikasi volume, rekaman Global Positioning System (GPS) kendaraan, hingga identitas pihak yang menerima BBM di logpond SBK.


Untuk memitigasi dugaan permainan distribusi yang terstruktur, langkah preventif dan represif harus dilakukan secara beriringan. Pengawas energi dan aparat penegak hukum didesak untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh pengiriman BBM ke rute Serawai–Ambalau dalam beberapa bulan terakhir.


Publik berhak mendapatkan transparansi atas beberapa poin krusial: Apakah ada selisih volume antara saat pengiriman dan penerimaan? Apakah rekaman GPS menunjukkan penyimpangan rute yang terencana? Dan yang paling vital, apakah ada keterlibatan oknum internal maupun pihak ketiga yang memfasilitasi kebocoran ini?


Prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap harus dipegang teguh. Belum ada pihak yang dapat divonis bersalah sebelum proses hukum berjalan. 


Namun, jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa BBM negara disunat untuk PETI, maka hukuman maksimal harus diterapkan sebagai efek jera. Sebaliknya, jika ini hanyalah miskomunikasi logistik, klarifikasi terbuka harus segera disampaikan untuk meluruskan opini publik.


Pada akhirnya, kasus di logpond SBK ini menjadi ujian bagi integritas tata kelola distribusi BBM di Kalimantan Barat. Polda Kalbar tidak boleh menunggu kasus ini membesar dan memakan korban lingkungan yang lebih luas. 


Penelusuran harus dilakukan secara radikal, transparan, dan tuntas. Sebab, membiarkan BBM resmi menghidupi PETI sama saja dengan membiarkan negara mensponsori kehancuran alamnya sendiri.


Tim - Liputan 

Red/Tim*


(Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update