Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kematian Pasien di UGD RSUD Agoesdjam Ketapang Jadi Sorotan, Keluarga Minta Evaluasi Pelayanan

| 15:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T08:19:41Z

Alasannews.com | KETAPANG — Dugaan lambannya penanganan terhadap seorang pasien dalam kondisi kritis di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Agoesdjam Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan keluarga pasien.


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026. Pasien bernama Indah Purnamawati dibawa ke UGD RSUD Agoesdjam Ketapang sekitar pukul 03.16 WIB dalam kondisi tidak sadarkan diri dan disebut berada dalam keadaan kritis.



Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, pasien membutuhkan penanganan medis segera karena kondisinya sudah sangat darurat. Namun, keluarga mempertanyakan proses penanganan yang diterima pasien sejak pertama kali tiba di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada pagi hari.


Keluarga menyebut, selama beberapa jam berada di UGD, mereka tidak melihat adanya dokter yang menangani pasien secara langsung. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapsiagaan pelayanan medis di unit gawat darurat, khususnya keberadaan dokter jaga pada saat pasien datang dalam kondisi kritis.


Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, kondisi pasien terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.30 WIB.


Keluarga juga mengaku sempat menanyakan kondisi serta penanganan pasien kepada petugas rumah sakit. Dalam situasi tersebut, keluarga memperoleh penjelasan bahwa dokter belum berada di tempat dan diminta menunggu hingga pagi.


Keterangan tersebut, apabila benar, dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari manajemen RSUD Agoesdjam Ketapang, terutama mengenai standar operasional pelayanan pasien gawat darurat dan mekanisme pemanggilan dokter ketika terjadi kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera.


Namun demikian, penyebab pasti meninggalnya pasien serta ada atau tidaknya unsur kelalaian medis belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan keluarga. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, rekam medis, audit internal rumah sakit, serta apabila diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan lembaga profesi terkait.


Sorotan terhadap pelayanan gawat darurat


Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pelayanan gawat darurat di rumah sakit. Pada prinsipnya, pasien dalam kondisi gawat darurat membutuhkan penilaian dan tindakan medis secara cepat sesuai tingkat kegawatannya.


Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa pasien kritis tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi individu tenaga medis, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi sistem pelayanan rumah sakit, termasuk jadwal dokter jaga, mekanisme triase, prosedur penanganan pasien kritis, komunikasi petugas dengan dokter, serta pengawasan manajemen rumah sakit.


Audit terhadap kronologi dan rekam medis menjadi penting untuk mengetahui secara objektif tindakan apa saja yang telah dilakukan sejak pasien tiba di UGD.


Dugaan kelalaian perlu dibuktikan


Dugaan kelalaian medis tidak dapat secara otomatis disimpulkan hanya karena seorang pasien meninggal setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.


Perlu diketahui apakah terdapat tindakan atau tidak dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta kondisi klinis pasien pada saat itu. Hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kematian pasien juga harus dibuktikan secara medis dan hukum.


Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai pelayanan gawat darurat dan dugaan kelalaian tenaga medis memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kasus harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan unsur-unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.


Pasal 438 UU Kesehatan mengatur mengenai kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Pasal 440 mengatur mengenai kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat maupun kematian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.


Oleh sebab itu, pencantuman ancaman pidana tidak berarti pihak rumah sakit atau tenaga medis dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keluarga minta evaluasi dan pemeriksaan


Keluarga pasien berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Agoesdjam Ketapang, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Mereka meminta agar kronologi pelayanan terhadap Indah Purnamawati diperiksa secara transparan, termasuk rekam medis, waktu kedatangan pasien, hasil triase, tindakan medis yang diberikan, komunikasi antara petugas dan dokter, serta jadwal dokter jaga pada saat kejadian.


Langkah tersebut penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan keluarga pasien, tetapi juga untuk memastikan kualitas pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit tetap berjalan sesuai standar dan memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien.


Hingga berita ini disusun, pihak manajemen RSUD Agoesdjam Ketapang, Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang Basaria Rajagukguk, pihak pengawas rumah sakit, maupun dokter yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi dan prosedur pelayanan yang dilakukan terhadap pasien.


Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RSUD Agoesdjam Ketapang maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan mengenai kasus ini tetap berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.


Oleh: Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update