Alasannews.com | LAMPUNG TENGAH – Gerbong mutasi Mabes Polri resmi merombak tampuk kepemimpinan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1701/VIII/KEP./2026, jabatan Kapolres Lampung Tengah kini resmi diamanahkan kepada AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H. Beliau menggantikan pejabat lama yang kini bergeser mengemban tugas baru di jajaran Polda Jawa Timur.
Menyikapi pergantian kepemimpinan ini, Koordinator Jaringan Media Bela Negara sekaligus Jurnalis Investigasi ALASANNews.com, Nur Hasan, menyatakan bahwa kehadiran AKBP Zaldy Kurniawan membawa harapan besar bagi penegakan hukum yang bersih, objektif, dan berkeadilan di wilayah Lampung Tengah.Spesialisasi dan Jam Terbang TinggiProfil AKBP Zaldy Kurniawan yang merupakan mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Lampung dinilai sangat strategis. Pengalamannya di lingkaran utama pimpinan polda membuktikan beliau memiliki spesialisasi kuat di bidang manajemen birokrasi, interaksi strategis, pengawasan internal, serta penanganan taktis isu-isu prioritas."Kami menyambut baik kehadiran Bapak Kapolres yang baru.
Karakteristik kepemimpinan beliau sangat pas untuk melakukan pembenahan internal dan merespons cepat berbagai aduan masyarakat yang selama ini tersumbat," ujar Nur Hasan, Selasa (1/9/2026).
Menyelaraskan Integritas dan Ketegasan Hukum Langkah taktis ini sejalan dengan arahan tegas dari Pembina Jaringan Media Bela Negara, Letkol Hendra Gunawan, S.H., M.H., yang baru-baru ini menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum di Lampung.
Letkol Hendra menegaskan bahwa keberanian aparat harus selalu berjalan beriringan dengan profesionalitas, kewenangan harus dikendalikan oleh hukum, dan kekuatan harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keadilan."Masyarakat membutuhkan aparat yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap profesional, menjunjung tinggi hukum, serta memiliki tanggung jawab moral," tegas Letkol Hendra Gunawan dalam instruksinya.Ujian Penuntasan Isu Prioritas Berbekal prinsip penegakan hukum yang profesional.
Jaringan Media Bela Negara mendorong Kapolres baru untuk mengevaluasi sejumlah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya:Evaluasi Penanganan Perkara: Meninjau kembali akurasi penerapan pasal dalam perkara dugaan pelanggaran hukum penempatan PMI yang sempat mengalami dinamika penurunan pasal secara sepihak dari TPPO menjadi Pasal 263 KUHP pada SP2HP Agustus 2025 lalu.Perlindungan Profesi Jurnalis: Menindak tegas segala bentuk intimidasi fisik maupun pembunuhan karakter terhadap jurnalis yang menjalankan tugas investigasi sosial, demi tegaknya kemerdekaan pers yang juga telah direspons resmi oleh Dewan Pers melalui Surat Tanggapan nomor 1126/DP/K/Vll/2026."
Kami siap mendukung kepemimpinan AKBP Zaldy Kurniawan dalam mewujudkan Lampung Tengah yang aman, kondusif, dan bersih dari segala bentuk praktik premanisme maupun mafia hukum yang merugikan masyarakat kecil," pungkas Nur Hasan.
Informasi:Jaringan Media & Mitra Strategis Bela Negara Lampung TengahHP/WA: 085238313611



