Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menkum Supratman Andi Agtas Siap Komunikasikan Usulan Revisi UU Minerba, Dorong Keadilan DBH untuk Daerah Penghasil

| 11:40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T04:40:09Z

 



Oleh: Elkana Lengkong

Redaktur Eksekutif


ALASANNEWS, JAKARTA— Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. menyatakan kesiapannya membantu mengomunikasikan aspirasi daerah penghasil mineral terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi perjuangan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. yang mendorong adanya kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih berkeadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.


Kepada Alasannews, Selasa (1/9/2026), melalui pesan WhatsApp, Supratman mengatakan dirinya akan membantu mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Ladahalia.


“Kemarin kan Pak Gub sudah ketemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta. Saya akan bantu komunikasikan soal revisi UU Minerba. Tapi saya akan sampaikan kepada Menteri ESDM karena izin prakarsa untuk revisi UU tersebut ada di tangan Menteri ESDM sebagai kementerian teknis,” kata Supratman.


Supratman yang juga berasal dari Sulawesi Tengah menilai aspirasi mengenai keadilan fiskal bagi daerah penghasil perlu dikomunikasikan melalui jalur pemerintah pusat, terutama karena kewenangan teknis terkait revisi UU Minerba berada pada kementerian terkait.


Merespons Gagasan Anwar Hafid


Dukungan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anwar Hafid dalam dialog bertajuk “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas” yang digelar LIPKADA Center di Palu, Sabtu (29/8/2026).


Dalam forum yang mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, tenaga ahli, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil itu, Anwar mengangkat persoalan kesenjangan antara besarnya aktivitas industri pertambangan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.


Gubernur Sulteng itu mendorong langkah judicial review terhadap UU Minerba sebagai salah satu jalan konstitusional untuk menguji kembali ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral dan pembagian manfaatnya kepada daerah.


Menurut Anwar, daerah yang menjadi lokasi penghasil mineral harus memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.


Ia menilai perkembangan industri nikel di Sulawesi Tengah telah menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu, mekanisme penerimaan dan pembagian hasil sumber daya alam dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan struktur industri saat ini.


Nilai Tambah Hilirisasi Jadi Persoalan


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Anwar adalah cara menghitung penerimaan negara dari sektor pertambangan.


Menurut dia, penghitungan yang bertumpu pada nilai bijih di tingkat tambang belum sepenuhnya menggambarkan nilai ekonomi yang tercipta setelah mineral tersebut masuk ke proses pengolahan dan pemurnian.


Bijih nikel yang ditambang merupakan bahan baku. Setelah diproses melalui fasilitas hilirisasi, nilai ekonominya meningkat secara signifikan.


Persoalan yang dipertanyakan adalah sejauh mana peningkatan nilai tersebut tercermin dalam formula penerimaan negara dan DBH yang diterima daerah.


Anwar berpandangan, kebijakan fiskal perlu mengikuti perubahan rantai industri. Daerah penghasil tidak semestinya hanya dilihat dari titik pengambilan bahan mentah, tetapi juga dari kontribusinya terhadap ekosistem industri yang terbentuk dari sumber daya alam tersebut.


Pengalaman Saat Memimpin Morowali


Pandangan Anwar mengenai DBH juga tidak terlepas dari pengalamannya ketika menjabat Bupati Morowali.


Ia pernah menghadapi persoalan ketika realisasi DBH tidak sesuai dengan proyeksi penerimaan yang telah digunakan dalam penyusunan APBD.


Pada 2016, menurut Anwar, pemerintah Kabupaten Morowali memperkirakan penerimaan DBH sekitar Rp1,2 triliun. Namun, realisasi yang diterima tidak sesuai dengan perkiraan tersebut sehingga memberikan tekanan terhadap pengelolaan anggaran daerah.


Pengalaman itu membuat Anwar menilai kepastian formula DBH merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.


Bagi pemerintah daerah, ketidakpastian penerimaan dapat memengaruhi kemampuan membiayai berbagai program. Sebaliknya, formula yang transparan dan terukur akan memberikan ruang bagi daerah untuk menyusun kebijakan pembangunan secara lebih berkelanjutan.


Perbedaan IUP dan IUI


Anwar juga menyoroti struktur perizinan dalam rantai industri nikel, khususnya hubungan antara aktivitas pertambangan dan kegiatan pengolahan.


Ia membandingkan kondisi industri di Morowali dengan kegiatan PT Vale di Sulawesi Selatan yang menurutnya memiliki pola pertambangan dan pengolahan secara terintegrasi.


Sementara di Morowali, kegiatan pertambangan dan pengolahan berkembang dalam struktur perizinan yang berbeda, antara lain melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).


Menurut Anwar, perbedaan struktur tersebut memiliki konsekuensi terhadap pencatatan nilai ekonomi komoditas serta dasar perhitungan penerimaan negara.


Ia menilai pendekatan yang hanya melihat nilai ore sebelum masuk ke fasilitas pengolahan tidak lagi cukup untuk menggambarkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkembang di daerah.


Hilirisasi telah mengubah bahan mentah menjadi produk dengan nilai tambah yang jauh lebih besar. Karena itu, menurut dia, perubahan struktur ekonomi tersebut perlu diikuti dengan evaluasi terhadap kebijakan fiskal.


Potensi Penerimaan Lebih dari Rp3 Triliun


Dalam dialog tersebut, Anwar juga menyampaikan kalkulasi mengenai potensi penerimaan yang dapat diperoleh Sulawesi Tengah apabila nilai tambah dalam rantai pengolahan ikut menjadi pertimbangan dalam skema pembagian hasil.


Ia menyebut potensi penerimaan daerah dapat mencapai lebih dari Rp3 triliun.


Jika potensi tersebut dapat direalisasikan melalui perubahan kebijakan, tambahan kapasitas fiskal akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan.


Anggaran tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan.


Namun, Anwar menegaskan persoalan DBH bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah.


Lebih jauh, perjuangan tersebut berkaitan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan yang berasal dari daerah, menurut dia, harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah penghasil.


Menunggu Langkah Pemerintah Pusat


Pernyataan Supratman Andi Agtas membuka ruang komunikasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut.


Meski demikian, proses revisi UU Minerba tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan serta kewenangan kementerian teknis.


Komunikasi lintas kementerian menjadi penting agar aspirasi daerah penghasil dapat masuk dalam pembahasan kebijakan nasional.


Bagi Sulawesi Tengah, isu tersebut menjadi semakin strategis seiring berkembangnya industri nikel dan kawasan pengolahan mineral.


Perdebatan mengenai DBH pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka penerimaan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara membagi manfaat ekonomi dari sumber daya alam secara proporsional antara pusat dan daerah.


Di tengah pertumbuhan industri yang terus berlangsung, tuntutan Anwar Hafid untuk memperkuat posisi daerah penghasil kini mendapat ruang komunikasi di tingkat pemerintah pusat.


Langkah berikutnya adalah memastikan aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam pembahasan kebijakan yang terukur, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan fiskal.

×
Berita Terbaru Update